 
                Sintang,24 Oktober 2025.Provinsi Kalimantan bagian Barat, LIDIK KRIMSUS — proses penertiban Tambang Ilegal Serumit memasukan Benang Kejarum””yang merusak ekosistem fisiknya(Abiotik) Alam,
Dugaan ini diperkuat dengan bertambahnya temuan Rakit Tambang Emas ilegal beroperasi dalam area Sungai Kapuas Sintang,

Berita tersebut Pernah diangkat media Tipikor investigasi news id.-18 Sep 2025-Alamat Jetty,PT.SAM(Agro mandiri)Berjudul:Tambang Emas Di Sintang,(APH) Dinilai Tumpul keatas”Runcing kebawa berapa bulan yang lalu,Rujukkan Stetmen Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata S.I.K.M.H.Pada 11 Mai 2025,Terkait maraknya Aktifitas Penambangan Emas Ilegal Disungai Wilayah Hukumnya ,
Dugaan Aktor Jaringan Pemain besar di Sintang Yang sampai saat ini terkesan kebal Hukum Atau diduga Dilindungi Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum,
Awak media menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sintang di bawah koordinasi Kapolda Kalbar, wajib membongkar rantai pertambangan emas ilegal beserta pemasok BBM ilegal yang menjadi tulang punggung aktivitas tersebut.
Landasan Hukum yang Mengikat
Aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal adalah kejahatan terstruktur yang diatur tegas dalam regulasi nasional:
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 98: perusakan lingkungan dipidana penjara 10 tahun & denda Rp10 miliar.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf d: penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.
Dengan dasar hukum ini, Kapolda Kalbar tidak memiliki alasan untuk diam. Penegakan hukum adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.
Tuntutan Publik
Masyarakat bersama tokoh publik mendesak:
1. Kapolres Sintang segera memanggil dan memproses Aktivitas ilegal tersebut.
2. Polda Kalbar membongkar jaringan besar yang mengendalikan PETI & distribusi BBM ilegal.
3. Proses hukum transparan, agar kepercayaan rakyat pada aparat tetap terjaga.
Janji Kapolda adalah menegakkan hukum dan melindungi rakyat. Kini saatnya janji itu dibuktikan,” Tutup,ADr
Sikap Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.
Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:ADr,”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran.
Red, Antonio

 
         
        