Skip to content
26 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Ratusan Juta Tak Kunjung Lunas! Somasi KCBI Menggelegar, Lilis Dihadapkan Laporan Pidana!
  • Uncategorized

Ratusan Juta Tak Kunjung Lunas! Somasi KCBI Menggelegar, Lilis Dihadapkan Laporan Pidana!

lidikkrimsus 26 September 2026

BOGOR,Lidik Krimsus, Sabtu, 26/9/26— Langkah hukum tegas diambil oleh Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum dari Wahyudi. Kuasa hukum resmi melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Pertama dan Terakhir bernomor 0137/Somasi/FH-KCBI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 kepada Saudari Lilis atas dugaan ingkar janji (wanprestasi) pembayaran dana senilai Rp287.000.000,-.

Berdasarkan fakta dokumen yang diperoleh, perkara ini bermula ketika Saudari Lilis menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup pada tanggal 28 Juli 2024. Dalam dokumen tersebut, Lilis secara sah mengikatkan diri dan berjanji akan melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp287 juta dalam jangka waktu 40 hari, yang seharusnya jatuh tempo pada awal September 2024.

Sebagai jaminan atas kesepakatan tersebut, Lilis turut menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah seluas \pm 240\text{ m}^2 yang berlokasi di Kp. Cisalak RT 001 / RW 004, Desa Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Namun, hingga surat somasi ini diterbitkan, Lilis dinilai sama sekali tidak memenuhi janji pelunasan tersebut.

“Tindakan Saudari Lilis secara hukum dikualifikasikan sebagai bentuk Ingkar Janji (Wanprestasi) sesuai Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan (KUHPidana) yang mengakibatkan kerugian materiil signifikan bagi klien kami,” tegas tim advokat KCBI, Diuglas N.T, S.H. dan Agussandi B. P. Marpaung, S.H., dalam keterangannya.

Dalam poin permohonannya, Firma Hukum KCBI memberikan batas waktu keterlambatan 3 \times 24 jam sejak surat diterima agar Saudari Lilis segera melunasi utang tunai Rp287 juta atau menyerahkan penguasaan jaminan aset tanah dan bangunan untuk dilakukan eksekusi pelunasan.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada iktikad baik penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh dua jalur hukum secara simultan:
– Jalur Perdata: Mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri serta memohon meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan tanah dan bangunan seluas \pm 240\text{ m}^2 maupun aset milik Lilis lainnya.

– Jalur Pidana: Melaporkan tindak pidana dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Bekasi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Saudari Lilis untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait teguran hukum tersebut demi memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

(red)

jumlah pengunjung 10

Related Stories

Polisi Imbau Warga Bumijawa Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Uncategorized

Polisi Imbau Warga Bumijawa Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Kapolri Tekankan Keimanan sebagai Landasan Pengabdian kepada Masyarakat
  • Uncategorized

Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Baha, Kapolri Tekankan Keimanan sebagai Landasan Pengabdian kepada Masyarakat

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari laksanakan Bazar dan Pasar Murah
  • Uncategorized

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodam XVIII/Kasuari laksanakan Bazar dan Pasar Murah