
BREBES //lidikkrimsus.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Brebes terus menunjukkan hasil. Pada hari Selasa, 09 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Bumiayu karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai hampir 607 gram.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan penangkapan ini bermula pada sekitar pukul 13.30 WIB. Anggota Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Tim kemudian mendatangi sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah Rt 07 Rw 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh informan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial, MAH.
Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Selain AH, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram (lebih dari setengah kilogram),” tegas Wakapolres, Kamis (9/10) sore.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk, Satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih dengan berat bruto 554 gram. Sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat bruto sekitar 46,32 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 17 linting yang diduga ganja dengan berat bruto 6,66 gram tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, yang tersimpan di saku jaket merk Reebok warna biru milik pelaku.
Saat ini, MAH dan I beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Brebes.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali peran penting informasi dari masyarakat dan komitmen Satresnarkoba Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes. (Hms)