Skip to content
4 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • SADIS! Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Dilaporkan
  • Uncategorized

SADIS! Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Dilaporkan

lidikkrimsus 4 Juli 2026

Kabupaten Bekasi Jumat 03/07/2026.

SUKASARI, Lidikkrimsu.co.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi dugaan penolakan siswa baru dari kalangan warga kurang mampu. Seorang anak yatim dilaporkan ditolak saat hendak mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SDN 02 Sukasari. Tindakan penolakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru sekolah setempat berinisial PA (Pak Asep).Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari warga dan wali murid. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon siswa tersebut seharusnya menjadi prioritas kelulusan melalui jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak yatim, piatu, maupun keluarga pemegang kartu pengaman sosial dari pemerintah. Namun, alih-alih diterima dengan baik, proses pendaftaran justru dijegal oleh oknum guru tersebut tanpa alasan yang jelas dan sesuai regulasi.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pihak mendesak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Penolakan terhadap anak yatim untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri dinilai melanggar Undang-Undang

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak ini diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memastikan semua anak bisa belajar tanpa kecuali, dan Aturan resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).”Sekolah negeri dibiayai oleh uang negara dan wajib memberikan hak pendidikan kepada setiap anak bangsa tanpa diskriminasi, terlebih bagi anak yatim dan kurang mampu. Tindakan oknum guru tersebut harus disanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujar perwakilan warga yang mendampingi keluarga korban.

Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar sang anak bisa segera mendapatkan haknya untuk bersekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SDN 02 Sukasari belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan bawahannya tersebut.

[A]

jumlah pengunjung 27

Related Stories

Turnamen Bhayangkara Basket Ball 2026 Resmi Dibuka, Polres Tegal Perkuat Sportivitas dan Sinergi dengan Generasi Muda
  • Uncategorized

Turnamen Bhayangkara Basket Ball 2026 Resmi Dibuka, Polres Tegal Perkuat Sportivitas dan Sinergi dengan Generasi Muda

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap,  Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas
  • Uncategorized

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap,  Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap, Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas
  • Uncategorized

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap, Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas