Skip to content
13 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Tips & Tricks
  • Trends

Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu

lidikkrimsus 11 Februari 2025

Demak, LIDIK KRIMSUS – II Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap setelah ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Selasa (11/02/2025).

Tri Cipto melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Tri Cipto menjelaskan pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari N. Petugas telah mengantongi identitas pelaku N, dan melakukan pengejaran.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,5 gram dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Polres Demak terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memburu para pelaku yang masih buron. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Demak.

Andre/ME

jumlah pengunjung 207

Related Stories

Peanugrahan Kapolri Sebagai Anggota Kehormatan Tapak Suci Pada Opening Ceremony Muktamar XVI Tapak Suci.
  • Kapolri
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Semarang

Peanugrahan Kapolri Sebagai Anggota Kehormatan Tapak Suci Pada Opening Ceremony Muktamar XVI Tapak Suci.

Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa, PT SIP Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Tegal
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Business
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Populer
  • Sosial
  • Tegal
  • Tips & Tricks

Komitmen Lindungi Pahlawan Devisa, PT SIP Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim di Tegal

Kegiatan Proyek P3TGAI di Brebes Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek, Salah satunya di Desa Cibuniwangi.
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Kejagung
  • Kejari
  • KPK
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Sosial

Kegiatan Proyek P3TGAI di Brebes Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek, Salah satunya di Desa Cibuniwangi.