Skip to content
25 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Daerah
  • Soal DPRD Jabat Ketua RW Camat Cileungsi; Tak Ada Larangan Nanti Saya Pelajari Lagi Aturannya.
  • Berita Terkini
  • Bogor
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Barat

Soal DPRD Jabat Ketua RW Camat Cileungsi; Tak Ada Larangan Nanti Saya Pelajari Lagi Aturannya.

lidikkrimsus 17 Maret 2025

BOGOR, Lidik krimsus– Terkait hal ini ada oknum anggota DPRD di Kabupaten Bogor yang diduga merangkap jabatan jadi Ketua RW Didesa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jadi Sorotan Publik.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 8 ayat 5 melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat

Adi Hendryana Camat Cileungsi saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025) mengatakan tidak ada larangan soal permasalahan tersebut.

“Tidak ada larangan, PNS TNI /Polri juga boleh jadi ketua RT / R, Klo di aturan ini setahu saya tidak dilarang, Coba baca lagi dipermendagri 18 nya”, ujarnya

Selain itu Camat juga menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam Permendagri soal larangan rangkap jabatan.

“Iya, Dipermendagri itu tidak di atur ketua RT / Rw tidak boleh rangkap jabatan, Point / pasal mana yang melarang nya? tegasnya

Disingung soal Permendagri Nomor 18 tahun 2018 Pasal 8 ayat 5 menyampaikan bahwa Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik camat menyampaikan peraturan tersebut masih berlaku.

“Masih berlaku, Nanti sy pelajari dulu, Agar tidak salah, Karena selain permen ada juga perda yang mengatur”, katanya .
( A M )

jumlah pengunjung 211

Related Stories

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong
  • Bogor
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Jawa Barat
  • KPK
  • Lembaga

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat
  • Sejarah

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.

Oknum ASN PU Tanam 73 Pohon Ganja Di Belangkang Rumahnya.
  • Hukum
  • Jawa Barat

Oknum ASN PU Tanam 73 Pohon Ganja Di Belangkang Rumahnya.