BOGOR, Lidik krimsus– Terkait hal ini ada oknum anggota DPRD di Kabupaten Bogor yang diduga merangkap jabatan jadi Ketua RW Didesa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jadi Sorotan Publik.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 8 ayat 5 melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat
Adi Hendryana Camat Cileungsi saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025) mengatakan tidak ada larangan soal permasalahan tersebut.
“Tidak ada larangan, PNS TNI /Polri juga boleh jadi ketua RT / R, Klo di aturan ini setahu saya tidak dilarang, Coba baca lagi dipermendagri 18 nya”, ujarnya
Selain itu Camat juga menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam Permendagri soal larangan rangkap jabatan.
“Iya, Dipermendagri itu tidak di atur ketua RT / Rw tidak boleh rangkap jabatan, Point / pasal mana yang melarang nya? tegasnya
Disingung soal Permendagri Nomor 18 tahun 2018 Pasal 8 ayat 5 menyampaikan bahwa Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik camat menyampaikan peraturan tersebut masih berlaku.
“Masih berlaku, Nanti sy pelajari dulu, Agar tidak salah, Karena selain permen ada juga perda yang mengatur”, katanya .
( A M )
