Oplus_131072
Jatim, Lidikkrimsus.co.id – Polda Jawa Timur, melalui Polres Ngawi mengungkap peredaran uang palsu lintas Provinsi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.
Lima tersangka berinisial DM, ES, AS, AP, dan TAS diamankan Polisi. Para pelaku menjalankan aksinya dengan bertransaksi di agen Brilink, minimarket, toko, hingga SPBU.
Polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk handphone, alat penghitung uang, mini microscope, hingga peralatan cetak.
Humas Polri,
Redaksi, Lidikkrimsus.
