Skip to content
12 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Truck Fuso Mafia Solar, Diduga Praktik Pendistribusian Solar Bersubsidi Ilegal
  • BPH Migas
  • Brebes
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Humas Polri
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kapolri
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sat - Reskrimsus
  • Sat Gas Pertamina
  • Sat-Resmob
  • Satgas Peramina
  • Sosial
  • TEGAL KOTA

Truck Fuso Mafia Solar, Diduga Praktik Pendistribusian Solar Bersubsidi Ilegal

lidikkrimsus 2 November 2025

Tegal. Jawa Tengah, LIDIK KRIMSUS – Truck Fuso Pengangsu Solar Bersubsidi dengan modus Gonta ganti plat nomor polisi ( Nopol ) dan Barcode BBM Viktif yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi di setiap SPBU sepanjang Jalan Raya Pantura Tegal – Brebes.pada hari Minggu 02/11/2025

Diduga Komplotan mafia solar tersebut milik berinisial AR yang mendistribusikan BBM Jenis Solar Bersubsidi Ilegal.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan membeli dan menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah secara tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Modus operandi umum meliputi penggunaan dokumen palsu, manipulasi tangki kendaraan, atau penggunaan QR Code yang tidak sah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Contoh modus penyalahgunaan
Modifikasi tangki kendaraan: Memperbesar kapasitas tangki untuk menampung lebih banyak BBM bersubsidi dari yang seharusnya.
Penggunaan QR Code palsu: Menggunakan kode QR palsu untuk membeli BBM bersubsidi yang seharusnya hanya untuk kendaraan terdaftar.
Manipulasi dokumen: Membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Penjualan kembali: Menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi, misalnya melalui “pom mini” ilegal.
Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak: Industri atau kendaraan mewah membeli BBM bersubsidi, padahal peruntukannya hanya untuk masyarakat dan usaha kecil.

Sanksi pidana
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Awak media nasional meminta atensi khusus kepada Polda Jateng dan Polres Brebes untuk segera menindak pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang berinisial AR.

Dengan adanya berita ini naikawqk media akan segera menindak lanjuti pelaporan ke Polda Jateng dan Mabes Polri terkait kasus ini.

Tim

jumlah pengunjung 219

Related Stories

Presiden RI Prabowo Subianto Menggerakkan Koprasi Indonesia Akan Bangkit Menjadikan Kekuatan Ekonomi Bangsa
  • Presiden RI

Presiden RI Prabowo Subianto Menggerakkan Koprasi Indonesia Akan Bangkit Menjadikan Kekuatan Ekonomi Bangsa

2.Hari Kobaran Api Kepung 8 Hektar Lahan Hutan Di Karhutla Kalteng
  • Kalimantan
  • Nasional
  • News Populer

2.Hari Kobaran Api Kepung 8 Hektar Lahan Hutan Di Karhutla Kalteng

Polda Jateng Jelaskan Imbauan Terkait Panggilan Kejaksaan
  • Berita Terkini
  • Jawa Tengah
  • Kejari
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Semarang

Polda Jateng Jelaskan Imbauan Terkait Panggilan Kejaksaan