 
                Oplus_131072
Temanggung,. Jawa Tengah, Rabu 29/10/2025, LIDIK KRIMSUS – Dugaan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis solar bersubsidi ini modusnya memakai plat nomor dan barcode yang disalahgunakan pelaku untuk pengisian solar subsidi dengan truck yang dimodifikasi khusus

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dasar hukum
Pasal 55 UU Migas: Mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja: Mengubah Pasal 55 UU Migas dan menegaskan sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sanksi
Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp 60 miliar.
Red, Antonio

 
         
        