Skip to content
23 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jakarta
  • SAMBUTAN TERTULIS SEKRETARIS JENDERAL LPPN RI PADA HARI KELAHIRAN LPPN RI KE-19, 30 NOVEMBER 2025.
  • Bogor
  • Hukum
  • Jakarta
  • LPPN-RI

SAMBUTAN TERTULIS SEKRETARIS JENDERAL LPPN RI PADA HARI KELAHIRAN LPPN RI KE-19, 30 NOVEMBER 2025.

lidikkrimsus 30 November 2025

Nasional, LIDIK KRIMSUS — LPPN RI Konsolidasi dan mengawal hukum di RI”

Bismillahhirrohmannirrohim.

Yang Kami Hormati dan Banggakan :

Rekan-rekan Pengurus dan Anggota LPPN RI seluruh Indonesia.

Rekan-rekan Pengurus dan Anggota LBH – LPPN RI seluruh Indonesia.

Mitra Kerja LPPN RI seluruh bidang, di seluruh Indonesia.

Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,.

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas

segala anugerah, limpahan rahmat dan perkenannya pada hari ini, kita semua masih

diberikan kesempatan untuk memperingati Hari Kelahiran Lembaga Pemantau

Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Sebuah Lembaga yang didirikan sejak Tahun

2006 silam di Jakarta oleh 5 (lima) orang Pendiri, yakni Bapak Eko Soetikno, Bapak Asnawi

Sulaeman, Bapak Heru Suyono, Bapak Entis sutisna dan Bapak Harjono.

Namun sangat disayangkan beliau-beliau telah meninggalkan kita semua pada saat ini.

Untuk itu, tidak berlebihan kiranya pada kesempatan ini saya mohon keikhlasannya pada

seluruh Pengurus maupun anggota serta mitra kerja yang ada untuk menyampaikan do’a

terbaik pada para PENDIRI LPPN RI berdasar agama dan kepercayaan masing-masing.

Jatuh bangun LPPN RI telah sama-sama kita alami bersama, namun satu hal yang saya

yakini adalah LPPN RI tidak hanya semata dibentuk oleh para PENDIRI sebagai organisasi

 

biasa. Terbukti, 19 tahun LPPN RI berdiri dan sampai saat ini masih tetap berdiri dalam

bentuk sebuah perkumpulan.

Tema tahun ini adalah :

LPPN RI Konsolidasi dan mengawal hukum di RI.

Memang ada dua bagian penting yang mendasar yang harus kita perkuat, agar LPPN RI

dapat terus bergerak kedepannya.

Dua bagian tersebut adalah KONSOLIDASI: Konsolidasi disini adalah untuk memperkuat

struktur dan kinerja dari seluruh Pengurus dan Anggota yang ada, terutama pasca wafatnya

sosok Bapak Eko Soetikno, serta rekan-rekan pengurus lain. Maka kekosongan

kepengurusan niscaya terjadi. Baik di tingkat Pusat/Nasional maupun di tingkat Provinsi dan

Kabupaten/Kota.

Untuk saat ini, di tingkat Pusat/Nasional, sebelum adanya sosok Ketua Umum yang baru,

maka untuk mencegah maraknya aksi-aksi penyalahgunaan. Saya selaku Sekretaris

Jenderal LPPN RI memproklamirkan untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum. Dan

bukan Ketua Umum definitif. Sambil menunggu adanya calon Ketua Umum yang dapat

diterima oleh seluruh Pengurus maupun anggota. Sosok calon Ketua Umum ini kami

harapkan adalah yang humanis, berorientasi pada kemajuan kelembagaan serta bersedia

untuk memperbaiki Akta Notaris LPPN RI untuk kemudian disampaikan ulang kepada

Kementerian Hukum RI guna mendapatkan pengesahannya.

Sedangkan untuk kepengurusan tingkat Pusat/Nasional sementara ini juga masih dihandle

oleh Pengurus lainnya.

Demikian pula dilingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terbentuk kepengurusan

LPPN RI.

Di Republik Indonesia per tahun ini sudah ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota (416

Kabupaten dan 98 Kota).

Bagian ke-Dua dari Tema tahun ini adalah Mengawal hukum di RI.

Sebagaimana diketahui, di LPPN RI kerap melaksanakan PEMBEKALAN secara praktis agar

seluruh Pengurus maupun Anggota dapat memahami bagaimana konsep hukum serta

penanganannya.

Di Tahun 2026 mendatang, akan mulai diberlakukan KUHP terbaru yakni UndangUndang

Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan efektif mulai 2 Januari 2026.

Terdapat pro-kontra dalam pengesahannya, mulai dari lebih luasnya wewenang penyidik di

kepolisian yang bahkan melampaui kewenangan penyidik sipil serta beberapa hal lainnya.

Namun, hal ini sudah menjadi Undang-Undang resmi yang telah disahkan.

Oleh karena itu, dalam konsideran Mengawal Hukum di RI, Pengurus maupun anggota LPPN

RI wajib mempelajari atas struktur undang-undang yang ada agar tidak terjebak dalam

penafsiran yang keliru dari para Penyelenggara Negara//Penyidik itu sendiri. Disamping

berdasar KUHP, juga harus dilihat melalui Undang-Undang lainnya yang linier serta

yurisprudensi hukum yang ada di Indonesia.

Salah satu hal yang tidak terfikirkan umum adalah yurisprudensi hukum, walau tidak mutlak namun dapat membawa manfaat yang besar.

 

Penyelenggara Negara adalah :

(menurut UU RI Nomor 40 Tahun 2008)

Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain

yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(menurut UU RI Nomor 37 Tahun 2008)

Pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan

penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam Memperingati Hari Kelahiran

LPPN RI ke-19 Tahun 2025 ini.

Semoga LPPN RI dapat terus berkiprah positif kedepannya.

“SELAMAT HARI KELAHIRAN LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA

REPUBLIK INDONESIA (PERKUMPULAN) KE-19 TAHUN 2025, SUKSES DAN

BERMARTABAT SELALU”

Terima Kasih,

JAKARTA, 30 NOVEMBER 2025

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

 

Red, Andre Antonio.

 

jumlah pengunjung 174

Related Stories

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang
  • Jakarta

Kru Kapal Pengangkut Lima Jurnalis yang Hilang Ditemukan, IMO-Indonesia Dorong Pencarian Diperpanjang

Oknum ASN PU Tanam 73 Pohon Ganja Di Belangkang Rumahnya.
  • Hukum
  • Jawa Barat

Oknum ASN PU Tanam 73 Pohon Ganja Di Belangkang Rumahnya.

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman
  • Berita Terkini
  • Ditreskrimsus Polri
  • Hukum
  • Internasional
  • Kapolri
  • Kejagung
  • KPK
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

PETI Tetap Beroperasi Massif di Kotanopan, Wabup Atika Dinilai Mandul dan Gagal Jaga Kampung Halaman