Nasional, LIDIK KRIMSUS — LPPN RI Konsolidasi dan mengawal hukum di RI”
Bismillahhirrohmannirrohim.
Yang Kami Hormati dan Banggakan :
Rekan-rekan Pengurus dan Anggota LPPN RI seluruh Indonesia.
Rekan-rekan Pengurus dan Anggota LBH – LPPN RI seluruh Indonesia.
Mitra Kerja LPPN RI seluruh bidang, di seluruh Indonesia.
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,.
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas
segala anugerah, limpahan rahmat dan perkenannya pada hari ini, kita semua masih
diberikan kesempatan untuk memperingati Hari Kelahiran Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Sebuah Lembaga yang didirikan sejak Tahun
2006 silam di Jakarta oleh 5 (lima) orang Pendiri, yakni Bapak Eko Soetikno, Bapak Asnawi
Sulaeman, Bapak Heru Suyono, Bapak Entis sutisna dan Bapak Harjono.
Namun sangat disayangkan beliau-beliau telah meninggalkan kita semua pada saat ini.
Untuk itu, tidak berlebihan kiranya pada kesempatan ini saya mohon keikhlasannya pada
seluruh Pengurus maupun anggota serta mitra kerja yang ada untuk menyampaikan do’a
terbaik pada para PENDIRI LPPN RI berdasar agama dan kepercayaan masing-masing.
Jatuh bangun LPPN RI telah sama-sama kita alami bersama, namun satu hal yang saya
yakini adalah LPPN RI tidak hanya semata dibentuk oleh para PENDIRI sebagai organisasi
biasa. Terbukti, 19 tahun LPPN RI berdiri dan sampai saat ini masih tetap berdiri dalam
bentuk sebuah perkumpulan.
Tema tahun ini adalah :
LPPN RI Konsolidasi dan mengawal hukum di RI.
Memang ada dua bagian penting yang mendasar yang harus kita perkuat, agar LPPN RI
dapat terus bergerak kedepannya.
Dua bagian tersebut adalah KONSOLIDASI: Konsolidasi disini adalah untuk memperkuat
struktur dan kinerja dari seluruh Pengurus dan Anggota yang ada, terutama pasca wafatnya
sosok Bapak Eko Soetikno, serta rekan-rekan pengurus lain. Maka kekosongan
kepengurusan niscaya terjadi. Baik di tingkat Pusat/Nasional maupun di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Untuk saat ini, di tingkat Pusat/Nasional, sebelum adanya sosok Ketua Umum yang baru,
maka untuk mencegah maraknya aksi-aksi penyalahgunaan. Saya selaku Sekretaris
Jenderal LPPN RI memproklamirkan untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum. Dan
bukan Ketua Umum definitif. Sambil menunggu adanya calon Ketua Umum yang dapat
diterima oleh seluruh Pengurus maupun anggota. Sosok calon Ketua Umum ini kami
harapkan adalah yang humanis, berorientasi pada kemajuan kelembagaan serta bersedia
untuk memperbaiki Akta Notaris LPPN RI untuk kemudian disampaikan ulang kepada
Kementerian Hukum RI guna mendapatkan pengesahannya.
Sedangkan untuk kepengurusan tingkat Pusat/Nasional sementara ini juga masih dihandle
oleh Pengurus lainnya.
Demikian pula dilingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terbentuk kepengurusan
LPPN RI.
Di Republik Indonesia per tahun ini sudah ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota (416
Kabupaten dan 98 Kota).
Bagian ke-Dua dari Tema tahun ini adalah Mengawal hukum di RI.
Sebagaimana diketahui, di LPPN RI kerap melaksanakan PEMBEKALAN secara praktis agar
seluruh Pengurus maupun Anggota dapat memahami bagaimana konsep hukum serta
penanganannya.
Di Tahun 2026 mendatang, akan mulai diberlakukan KUHP terbaru yakni UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan efektif mulai 2 Januari 2026.
Terdapat pro-kontra dalam pengesahannya, mulai dari lebih luasnya wewenang penyidik di
kepolisian yang bahkan melampaui kewenangan penyidik sipil serta beberapa hal lainnya.
Namun, hal ini sudah menjadi Undang-Undang resmi yang telah disahkan.
Oleh karena itu, dalam konsideran Mengawal Hukum di RI, Pengurus maupun anggota LPPN
RI wajib mempelajari atas struktur undang-undang yang ada agar tidak terjebak dalam
penafsiran yang keliru dari para Penyelenggara Negara//Penyidik itu sendiri. Disamping
berdasar KUHP, juga harus dilihat melalui Undang-Undang lainnya yang linier serta
yurisprudensi hukum yang ada di Indonesia.
Salah satu hal yang tidak terfikirkan umum adalah yurisprudensi hukum, walau tidak mutlak namun dapat membawa manfaat yang besar.
Penyelenggara Negara adalah :
(menurut UU RI Nomor 40 Tahun 2008)
Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(menurut UU RI Nomor 37 Tahun 2008)
Pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam Memperingati Hari Kelahiran
LPPN RI ke-19 Tahun 2025 ini.
Semoga LPPN RI dapat terus berkiprah positif kedepannya.
“SELAMAT HARI KELAHIRAN LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (PERKUMPULAN) KE-19 TAHUN 2025, SUKSES DAN
BERMARTABAT SELALU”
Terima Kasih,
JAKARTA, 30 NOVEMBER 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Red, Andre Antonio.
