BOGOR, Lidik Krimsus – Sempat viral kasus seorang anak Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada seorang warga.
Kini korban dugaan penganiayaan anak kades warga RT 01 RW 01 Mekel Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada unsur kritik politik di media sosial (medsos). Melainkan persoalan pribadi, sehingga pihaknya akan mengajukan Restoratif justice (RJ) agar persoalan kesalahpahaman ini bisa terselesaikan secara damai.
“Secara musyawarah kami akan selesaikan secepatnya dengan pihak terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.
Mekel menegaskan, ia meminta maaf kepada Kades Klapanunggal beserta warga lainnya karena membuat suasana menjadi gaduh dan tidak nyaman. Selain itu ia menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan surat kuasa pendamping hukum secara resmi guna melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek beberapa hari yang lalu.
‘Saya minta maaf udah buat gaduh khususnya Ke Kades Klapanunggal dan warga, Intinya masalah ini akan saya selesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor, dan saya tidak pernah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada siapapun”, ungkapnya
Sementara Lutfi Rayi mengatakan atas nama pribadi perihal kejadian viral yang ramai di medsos itu tidak benar adanya tidak ada kaitannya dengan kritik politik
“Itu masalah pribadi, yang saya lakukan itu , karena masalah pribadi tidak ada unsur kritik politik. Sudah diselesaikan secara musyawarah terhadap pihak terlapor”, tegasnya
Dirinya menambahkan bahwa ia meminta maaf kepada pelapor sekaligus korban dan keluarganya dan hal ini kedepan akan menjadi pelajaran.
“Saya juga meminta maaf kepada saudara Mekel beserta keluarganya, semoga ini menjadi pelajaran saya agar tidak melakukan tindakan serupa lagi,” tutupnya.(red)
