Skip to content
3 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Penjual Tembakau Sintetis Melalui Online Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Brebes
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer
  • Sosial

Penjual Tembakau Sintetis Melalui Online Dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Brebes

lidikkrimsus 19 Mei 2025

Oplus_0

Brebes, LIDIKKRIMSUS – II Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga desa Ciakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk Polisi dirumahnya pada Rabu malam (14/05) sekitar pukul 18.00 Wib bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan dikamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkpaan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis didesa Cikakak Banjarharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra pada Senin (19/05/2025).

Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali dilingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (Medsos) dewngan sasaran para remaja.

“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali dikampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya,

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Casroni/Hms

jumlah pengunjung 971

Related Stories

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Presiden RI

Rotasi Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gantikan Dudung Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Ucapan Jendral Suyudi Kepada Jendral Sigit Sangat Mengharukan Dan Menjadi Motivasi
  • Berita Terkini
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Nasional
  • News Populer

Ucapan Jendral Suyudi Kepada Jendral Sigit Sangat Mengharukan Dan Menjadi Motivasi

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong
  • Bogor
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Jawa Barat
  • KPK
  • Lembaga

Hangat Dan Viral, Terkait Sidak Temuan Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong