Bogor//lidikkrimsus.co.id – Dunia jurnalisme kembali tercoreng akibat ulah pejabat publik. Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, diduga melakukan intimidasi terhadap Firmansyah, Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Update Cerita Indonesia, saat menjalankan tugas peliputan di SMKN 1 Cileungsi, Rabu (10/9/2025).
Perlakuan Junaidi ini mendapat kecaman keras dari Panal Limbong, SH, MH, Kepala Bidang Hukum LSM KCBI. Menurutnya, tindakan intimidatif tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Seorang pejabat publik tidak boleh bersikap arogan, apalagi mengintimidasi jurnalis. Ini jelas mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Wakil rakyat seharusnya memberi contoh, bukan justru menekan media,” tegas Panal.
LSM KCBI mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Dasar hukum sudah jelas: sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan DPRD mengenai kode etik, setiap anggota dewan wajib menjaga kehormatan, martabat, dan etika sebagai wakil rakyat.
Panal juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bisa berimplikasi hukum pidana, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika pejabat publik seenaknya mengintimidasi wartawan, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” ujarnya.
Kasus ini menambah catatan kelam hubungan pejabat publik dengan media di tingkat daerah. Publik kini menunggu: apakah Dewan Kehormatan DPRD Bogor berani bersikap tegas, atau justru membiarkan arogansi pejabat terus mencoreng wajah demokrasi.
