Skip to content
8 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Tegal
  • TUNTUT TRANSPARANSI: Warga Pertanyakan Kelanjutan Pemberhentian Sementara Kades Brekat dan Pengembalian Kerugian Negara Rp200 Juta Lebih
  • Tegal

TUNTUT TRANSPARANSI: Warga Pertanyakan Kelanjutan Pemberhentian Sementara Kades Brekat dan Pengembalian Kerugian Negara Rp200 Juta Lebih

Andre Antonio 8 November 2026

 

Kabupaten Tegal //lidikkrimsus.co.id – Penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi kerugian keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal kini menjadi sorotan publik.

Tokoh masyarakat setempat, Surono, secara terbuka mempertanyakan tindak lanjut surat usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Brekat terkait temuan Inspektorat Kabupaten Tegal yang nilainya mencapai lebih dari Rp 200 juta.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brekat telah resmi melayangkan surat nomor 026/X/BPD/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 perihal Usulan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Brekat.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Tegal, Dinas Dispermades, Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, Inspektur Kabupaten Tegal, serta Camat Tarub, yang diantarkan langsung oleh Ketua BPD Desa Brekat, Untung, S.Pd.

Temuan Kerugian Keuangan dan Potensi PAD

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Kepala Desa Brekat diperintahkan untuk melakukan pengembalian atas kesalahan administrasi yang memicu kerugian keuangan desa sebesar Rp133.718.150,00, ditambah potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang belum tergali sebesar Rp127.414.186,00.

Rincian kewajiban pengembalian dan tindak lanjut ke Rekening Kas Desa (RKD) meliputi:

1. Kelebihan Sewa TKD untuk BUMDes: Sebesar Rp8.600.000,00 harus dimasukkan ke rekening BUMDes akibat melebihi ketentuan musyawarah. Kades diketahui telah mengeluarkan Surat Nomor 145/123/9/2026 tanggal 14 September 2026 perihal Peringatan Tertulis kepada Pengurus BUMDes Berkah Jaya.

2. Infrastruktur TA 2025: Kekurangan volume pada pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp1.689.000,00 dan BOP Rp800.000,00 (Status: Selesai ditindaklanjuti sebesar Rp2.489.000,00).

3. Kios Desa TA 2025: Kekurangan volume pembangunan kios sebesar Rp5.345.650,00 dan BOP yang belum dibayar sebesar Rp1.200.000,00. Terkait hal ini, terdapat slip setoran per 14 September 2026 ke RKD senilai Rp6.545.650,00.

4. Tunjangan BPD: Hak tunjangan BPD bulan April 2024 yang sempat tertahan sebesar Rp3.158.500,00 diminta untuk segera dibayarkan.

5. Sisa Sewa TKD PT SGN: Dana sebesar Rp112.925.000,00 wajib dimasukkan kembali ke RKD.

6. Potensi TKD 2024–2025: Potensi hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp127.414.186,00 wajib disesuaikan ulang dengan bukti dukung untuk disetor ke RKD.

Sebagian Besar Masih “Dalam Proses” dan “Belum Ditindaklanjuti”

Meskipun Kaur Keuangan Desa Brekat, Sdr. Mashudi, telah mencatat beberapa realisasi—seperti slip setoran tanggal 19 Agustus 2026 sebesar Rp50.000.000,00 dan slip setoran tanggal 14 September 2026 sebesar Rp28.148.000,00—namun sisa kewajiban lainnya dinilai masih menggantung.

Hingga saat ini, belum ada bukti perhitungan total menyeluruh untuk sewa TKD tahun 2024 dan 2025 beserta bukti setor finalnya ke RKD.

Status tindak lanjut dari sebagian rekomendasi tersebut dilaporkan masih Dalam Proses bahkan ada yang Belum Ditindaklanjuti.

Tuntutan Sanksi BUMDes dan Musdes

Inspektorat juga merekomendasikan tindakan tegas non-fisik, antara lain memerintahkan Kepala Desa Brekat untuk segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas pertanggungjawaban dana penyertaan modal BUMDes Berkah Jaya. Kades juga diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengurus BUMDes sesuai Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2018.

Masyarakat Desa Brekat mendesak agar pihak kecamatan maupun jajaran Pemkab Tegal segera mengambil langkah konkret atas usulan BPD. Warga berharap kepastian hukum dan pemulihan kas desa berjalan cepat demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan desa.

 

(Reporter Teguh )

jumlah pengunjung 55

Related Stories

Polsek Suradadi Tangani Peristiwa Sopir Meninggal Dunia di Rest Area Tol KM 287A
  • Tegal

Polsek Suradadi Tangani Peristiwa Sopir Meninggal Dunia di Rest Area Tol KM 287A

Kapolres Tegal Hadiri Pembukaan Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Tegal Tahun 2026
  • Tegal

Kapolres Tegal Hadiri Pembukaan Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Tegal Tahun 2026

Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan Tawuran Melalui Call Center 110
  • Tegal

Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan Tawuran Melalui Call Center 110