Skip to content
23 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Bekasi
  • Diamnya DPRD Kabupaten Bekasi Disindir Ali Sofyan: Jangan Jadi Rumah Arogansi
  • Bekasi

Diamnya DPRD Kabupaten Bekasi Disindir Ali Sofyan: Jangan Jadi Rumah Arogansi

lidikkrimsus 14 September 2025

 

Kabupaten Bekasi//lidikkrimsus.co.id – Gelombang kritik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, semakin membesar. Kali ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, angkat suara dengan kecaman keras. Ia menilai sikap arogan Boby terhadap LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah, sebagai bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan rakyat yang diwakilinya.

“Boby Agus Rahman lupa dirinya siapa. Rakyat bukan untuk ditindas, apalagi dilecehkan. Kalau DPRD masih punya wibawa, segera pecat atau beri sanksi tegas. Kalau tidak, jelas DPRD Bekasi ikut melindungi arogansi,” tegas Ali Sofyan dengan nada keras.

Ali juga menyoroti sikap Ketua DPRD Ade Syukron Hanas yang memilih bungkam. Menurutnya, diamnya pimpinan dewan justru menguatkan dugaan publik bahwa lembaga legislatif ini sedang bermain aman dengan cara menutup mata atas pelanggaran etik anggotanya sendiri.

“Ketua DPRD jangan jadi boneka. Kalau bungkam, berarti ikut melanggengkan arogansi. Rakyat akan menilai DPRD Bekasi bukan lagi rumah aspirasi, melainkan rumah arogansi,” lanjutnya.

IWO menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pembiaran. Ali Sofyan mendesak agar DPRD Kabupaten Bekasi segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Landasan hukumnya jelas, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Kalau DPRD berani, gelar RDP terbuka, biar rakyat tahu siapa yang benar dan siapa yang arogan. Kalau mereka diam, itu bukti nyata bahwa DPRD lebih memilih melindungi anggotanya daripada melindungi rakyat,” pungkas Ali Sofyan.

Kini, sorotan publik makin tajam. Apakah DPRD Kabupaten Bekasi berani membersihkan rumahnya sendiri, atau memilih tenggelam bersama arogansi anggotanya.

 

(red)

jumlah pengunjung 191

Related Stories

OKNUM ASN JUAL ASET NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH HANYA BERHARGA SURAT CABUT LAPORAN? KCBI Deak KPK: Ini Obstruction of Justice, Bukan Sengketa Perdata!
  • Bekasi

OKNUM ASN JUAL ASET NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH HANYA BERHARGA SURAT CABUT LAPORAN? KCBI Deak KPK: Ini Obstruction of Justice, Bukan Sengketa Perdata!

DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara,
  • Bekasi

DSDAMBK BEKASI JADI SARANG MAFIA? ASN Inisial W Perampok Aset Negara,

Eksploitasi Anak Berkedok Uang Jajan, Oknum Ketua RT di Grand Vista Diselidiki Polisi
  • Bekasi

Eksploitasi Anak Berkedok Uang Jajan, Oknum Ketua RT di Grand Vista Diselidiki Polisi