
MALANG KOTA, LIDIK KRIMSUS – Satgas Pangan Polresta Malang Kota membongkar praktik peredaran produk hortikultura impor yang tidak sesuai standar ketentuan perundang-undangan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang berinisial BS (46), warga Kabupaten Brebes, sebagai tersangka dan menyita 700 karung bawang bombai merah sebagai barang bukti.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga stabilitas bahan pangan serta melindungi konsumen, terutama menjelang Ramadan 1447 Hijriyah.
“Tim kami melakukan pengecekan di gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska pada Sabtu, 8 November 2025. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemotongan horizontal menunjukkan 700 karung bawang bombai memiliki diameter di bawah 5 sentimeter,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter. Bawang ilegal ini diduga berasal dari India dan dijual tersangka seharga Rp18.000 per kilogram.
Modus Operandi dan Penegakan Hukum
Tersangka BS, yang berperan sebagai importir, nekat memasarkan bawang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perizinan, kontrak penjualan internasional, hingga truk pengangkut yang sedianya akan mendistribusikan bawang tersebut ke wilayah Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi pangan. “Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Sinergi dengan TPID terus berjalan untuk memastikan tidak ada penimbunan atau pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d UU RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Pihak kepolisian memastikan pemantauan di pasar tradisional dan jalur distribusi akan terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan bagi masyarakat.
Anton
