Jakarta, LIDIK KRIMSUS – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas bagi para korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/04/2026). Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
​Mengusik Kesadaran Publik dan Bahaya Objektifikasi
​Luthfi menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu bersifat fisik. Hal ini sering kali tersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, hingga dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini telah termaktub jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
​”Dalam Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan adalah fondasi dari bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Puncaknya bisa berupa pemerkosaan hingga penganiayaan seksual,” ujar Luthfi.
​Ia menjelaskan bahwa objektifikasi adalah tindakan mereduksi manusia menjadi sekadar objek, memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh.
​Tanggung Jawab Kolektif
​Lebih lanjut, DePA-RI memandang kasus di FHUI bukan masalah yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari rapuhnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender. Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya berhenti di level institusi, tetapi harus dimulai dari penguatan karakter di lingkungan keluarga.
​”Masyarakat sebagai elemen sosial juga wajib andil menciptakan ruang yang aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan kasus pelecehan seksual,” tambahnya.
​Didampingi jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, Asri Ameru, Muh Hanafi, Arpin, dan Chandra Makawaru Luthfi Yazid menyatakan lima poin sikap resmi DePA-RI.
​Mengecam Keras: Segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai martabat manusia dan nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
​Desakan Mekanisme Konkret: Mendorong pembentukan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, terutama di lingkup kampus.
​Transparansi UI: Mendesak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap berpihak pada korban.
​Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk aktif membangun budaya saling menghormati, berintegritas, dan peka gender.
​Perlindungan Korban: Mengedepankan prinsip penanganan yang menjamin korban didengar, dilindungi identitasnya, serta mendapatkan hak-haknya sesuai prinsip keadilan.
​Mandat Konstitusi
​Luthfi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
​”Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus di FHUI ini hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkas TM Luthfi Yazid. (*)
