BREBES, LIKDIKKRIMSUS.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes tancap gas memperkuat pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui evaluasi strategis, BAZNAS optimis mampu melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya dengan mengandalkan sistem potong gaji otomatis atau Payroll System. (19/4/2026).
Loncatan Target: Dari Rp9 Miliar ke Rp14 Miliar
Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, Mahali, mengungkapkan bahwa berdasarkan tren positif tahun lalu yang berhasil merealisasikan target Rp9 miliar, pihaknya kini menetapkan sasaran baru yang lebih menantang.
“Kami menetapkan target sebesar Rp14 miliar. Untuk mencapai angka ini, para Amil tidak boleh hanya bekerja di balik meja. Harus terjun langsung ke lapangan guna memetakan kendala dan potensi yang ada secara riil,” ujar Mahali.
Strategi Aksi Dulu, Sosialisasi Kemudian
Ada yang berbeda dalam pendekatan BAZNAS kali ini. Alih-alih hanya melakukan sosialisasi konvensional, BAZNAS menerapkan metode pembuktian langsung di kementerian dan lembaga pemerintah. Strategi ini terbukti efektif saat pengumpulan zakat berhasil mencapai target 100 hari kerja hanya dalam kurun waktu 60 hari.
Metode yang digunakan adalah dengan menyalurkan bantuan terlebih dahulu kepada tenaga honorer, tukang kebun, hingga petugas kebersihan di lingkungan instansi tersebut sebelum melakukan edukasi zakat kepada para pejabatnya.
“Kalau cuma bicara tanpa bukti nyata, itu hanya omong kosong. Kami tunjukkan dulu manfaatnya kepada mereka yang kurang mampu di lingkungan kerja tersebut, baru setelah itu kita sosialisasi,” tegas narasumber dari BAZNAS.
Implementasi Payroll System Berbasis Penghasilan Riil
Guna mengoptimalkan perolehan, BAZNAS mendorong bendahara instansi untuk menerapkan Payroll System sesuai amanat Undang-Undang Zakat. Sistem ini akan membagi kategori kontribusi ASN menjadi dua:
Zakat (2,5%): Bagi ASN yang akumulasi gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah mencapai nisab.
Infak: Bagi ASN yang total penghasilannya belum mencapai ambang batas wajib zakat.
BAZNAS juga menyarankan agar perhitungan zakat tidak lagi berdasarkan eselonisasi, melainkan dari total penghasilan riil agar dana yang terkumpul lebih optimal untuk kemaslahatan umat.
Tantangan Fluktuasi Harga Emas
Penerapan batas wajib zakat (nisab) saat ini menghadapi tantangan akibat fluktuasi harga emas dunia. Mengacu pada ketentuan MUI dan BAZNAS Pusat, standar nisab setara dengan 85 gram emas.
Berdasarkan rata-rata harga emas tahun 2025, standar nisab ditetapkan pada angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
“Harga emas yang fluktuatif sedang kami kaji kembali bersama para ahli. Tujuannya agar penentuan batas wajib zakat tetap adil, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam,” tutupnya.
Reporter: Andrey
Editor: Casroni
