LSEMARANG, LIDIK KRIMSUS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kota Pekalongan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Pekalongan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara. Tersangka ditangkap di sebuah ruko tambal ban di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Sabtu (18/4/2026).
Barang Bukti Ribuan Butir di Dua Lokasi
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tas ransel berisi:
1.231 butir Yarindo
1.561 butir Hexymer
66 butir Trihexyphenidyl
429 butir Tramadol
Uang tunai, ponsel, dan plastik klip transparan.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman. Di lokasi kedua, polisi kembali menyita 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol.
Jaringan DPO dan Motif Ekonomi
Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih sembilan bulan. Ia mengaku mendapat imbalan Rp3.000.000 per bulan serta uang makan harian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut,” tambah Dirnarkoba.
Komitmen Berantas Perusak Generasi Muda
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya yang menyasar generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya obat terlarang,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AF kini ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat dengan:
Primair Pasal 435
Subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tim Red
