PALI, SUMSEL, DN-II Dugaan praktik “pengaturan” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, secara tegas mendesak Tim Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
Proyek senilai Rp9,8 miliar yang dikerjakan oleh CV Chy tersebut disinyalir penuh kejanggalan, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan pemenang tender.
Indikasi Pengaturan HPS dan Keterlibatan Penyedia
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul indikasi kuat bahwa oknum pejabat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI memberikan “karpet merah” kepada pihak rekanan.
Dugaan skandal ini terendus sejak tahap finalisasi Detail Engineering Design (DED) pada Januari 2024. Perwakilan CV Chy, berinisial OSR, dilaporkan hadir dalam rapat internal dinas dan diduga turut mengintervensi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Ada temuan bahwa PPK melakukan perubahan HPS untuk mengakomodasi permintaan calon penyedia. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Ali Sopyan. (19/4/2026).
Bahkan, ditemukan kesamaan struktur dokumen digital (file excel) antara HPS milik PPK dengan dokumen penawaran milik CV Chy, termasuk kesamaan angka hingga lima digit di belakang koma. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen HPS telah bocor atau dikuasai penyedia sebelum tender dimulai.
Proses Tender yang Dipaksakan
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Meski tender pertama dinyatakan gagal, tender kedua yang memenangkan CV Chy justru dinilai cacat hukum. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa CV Chy seharusnya gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi, di antaranya:
Tidak mengunggah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang masih berlaku.
Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Gagal menyampaikan bukti kewajiban perpajakan tahun terakhir.
Personel inti tidak memiliki pengalaman kerja sesuai persyaratan LDP dan KAK.
Anehnya, Pokja Pemilihan tetap meloloskan perusahaan tersebut hingga ditetapkan sebagai pemenang kontrak nomor 08/Perpus/PPK-SPK/GEDUNG/IV/2024.
Potensi Kerugian Negara
Akibat adanya perubahan harga satuan yang tidak wajar untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, ditemukan indikasi pemahalan harga (mark-up) yang cukup signifikan. Berdasarkan perbandingan antara HPS tender pertama dan kedua, terdapat 55 item pekerjaan yang mengalami kenaikan harga secara drastis.
Estimasi awal menunjukkan adanya potensi pemahalan harga sebesar Rp1.675.342.528,53.
“Kami meminta Kejati Sumsel tidak tutup mata. Ini adalah uang rakyat. Proses pengadaan yang diatur sejak awal seperti ini adalah pintu masuk utama tindak pidana korupsi,” tegas Ali Sopyan menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Tim Redaksi
