BOGOR, Lidik Krimsus – Transparansi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Bogor kembali diuji. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, menyusul temuan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga kuat melanggar asas umum penyelenggaraan negara yang bersih.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa investigasi terhadap program Dana Desa dan Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) Tahun Anggaran 2024–2025 mengungkap pola penggelembungan anggaran (mark-up) yang terstruktur.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Berdasarkan verifikasi faktual di lapangan, Agus menyebut adanya disparitas harga yang ekstrem antara pagu anggaran dengan realisasi fisik. Hal ini diduga menabrak Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan selisih harga yang tidak wajar. Jika ini dibiarkan, maka telah terjadi pengabaian terhadap Pasal 26 (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN,” ujar Agus dalam keterangan resminya.
Rincian Temuan yang Mencolok
KCBI membedah beberapa proyek yang diduga menjadi ladang penyimpangan:
Proyek SAMISADE Kampung Cipucung (2024): Dengan pagu Rp427 juta, estimasi nilai riil pekerjaan hanya Rp235 juta. Terdapat selisih Rp192 juta (sekitar 82% dari nilai riil) yang tak terjelaskan.
Proyek SAMISADE Kampung Cigarogol: Indikasi penggelembungan harga material (hotmix, aspal, agregat) yang melampaui Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bogor. Potensi kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta hingga Rp94 juta.
Proyek RAPL Tahap 1 (2025): Ketidaksesuaian harga satuan dengan estimasi selisih sebesar Rp46 juta.
Modus Operandi dan Pelanggaran Prosedural
Agus Marpaung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penetapan pagu tidak rasional dan manipulasi harga satuan. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya terkait prinsip efisiensi dan efektivitas.
“Dana Desa adalah amanah undang-undang untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dimanipulasi melalui mark-up harga. Ini jelas mencederai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tegasnya.
Ultimatum 3 x 24 Jam dan Langkah Hukum
Sebagai langkah awal, LSM KCBI telah melayangkan surat klarifikasi resmi. Pihak Pemerintah Desa Mekarsari diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memberikan penjelasan tertulis yang akuntabel.
Jika tidak ada respons, KCBI akan menempuh jalur hukum sesuai PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika klarifikasi tidak memuaskan, kami segera melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT. Kami tidak akan mundur dalam mengawal uang rakyat,” tutup Agus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Desa Mekarsari guna memenuhi prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi.
(Red/Lidik Krimsus)
