BEKASI,Lidik Krimsus-Senin 11/5/2026– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI resmi melayangkan surat somasi informasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Cibarusah, Ahmad Yani, terkait dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran BOS yang nilainya mencapai Rp1.232.986.600.
Surat bernomor 102/PC-BKS/LSM KCBI tersebut menyoroti sejumlah komponen anggaran yang dinilai tidak rasional dan berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi hingga penyimpangan keuangan negara.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan dan analisis data yang dilakukan tim investigasi LSM KCBI, terdapat beberapa pos anggaran yang mengalami lonjakan signifikan dan dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan riil sekolah.
Salah satu yang paling disorot ialah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak drastis dari Rp66,3 juta pada Tahap I menjadi Rp157,9 juta pada Tahap II. Kenaikan tajam tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait urgensi pekerjaan fisik yang dilakukan, termasuk kesesuaian volume pekerjaan dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bekasi.
“Publik berhak tahu bentuk fisik rehabilitasi apa yang dilakukan hingga anggaran melonjak sangat signifikan dalam waktu singkat. Jangan sampai Dana BOS dijadikan bancakan terselubung,” tegas Agus Marpaung, Pimpinan Cabang Bekasi LSM KCBI.
Tak hanya itu, alokasi dana perpustakaan sebesar Rp205 juta dalam satu tahun anggaran juga dinilai janggal. Tim investigasi mempertanyakan secara detail pengadaan buku maupun sistem digital perpustakaan yang diklaim menggunakan dana tersebut.
“Jika benar ada pengadaan buku dan digitalisasi perpustakaan, mana daftar judul buku, vendor, hingga bukti fisiknya? Jangan sampai hanya sebatas laporan administratif tanpa realisasi nyata,” lanjutnya.
Sorotan lain tertuju pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap II yang sebelumnya nihil pada Tahap I. Kondisi tersebut dinilai mengindikasikan adanya perubahan perencanaan mendadak yang berpotensi menyalahi prinsip efektivitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS.
LSM KCBI juga meminta validasi terhadap penggunaan anggaran honorarium sebesar Rp124,5 juta guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran dari sumber anggaran pendidikan lainnya.
Dalam surat somasinya, LSM KCBI menuntut pihak sekolah untuk membuka Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) Dana BOS yang telah divalidasi Dinas Pendidikan, memberikan dokumentasi hasil pekerjaan fisik, serta menjelaskan dasar hukum terkait pergeseran anggaran antar tahap.
LSM tersebut bahkan memberikan ultimatum keras. Jika dalam waktu 7 x 24 jam pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi resmi dan akses informasi yang diminta, maka temuan tersebut akan ditingkatkan menjadi laporan resmi dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut rencananya akan ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius publik mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan menunjang kualitas pendidikan, bukan ruang gelap yang rawan disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan dugaan anomali anggaran tersebut.
(red)
