Skip to content
11 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Polri-TNI Wajib Apresiasi Penghargaan Kepada Seluruh Anggotanya Serta Warga Sipil Yang Membantu Ungkap Kejahatan Yang Merugikan Negara, Bukan Diskriminasi.
  • Uncategorized

Polri-TNI Wajib Apresiasi Penghargaan Kepada Seluruh Anggotanya Serta Warga Sipil Yang Membantu Ungkap Kejahatan Yang Merugikan Negara, Bukan Diskriminasi.

lidikkrimsus 11 Mei 2026

Nasional,Lidik Krimsus-Senin 11/05/2026 Negara Indonesia berdasarkan UU. No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan setiap tenaga kerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. UU No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : Melarang pembedaan berdasarkan ras/Etnis yang mengakibatkan pengurangan hak UU.No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Perusahaan wajib mempekerjakan Disabilitas dan tidak boleh diskriminatif.

Sering kali terjadi di badan institusi Polri -TNI yang melakukan Diskriminasi dan Demosi terhadap anggotanya yang melakukan kinerja positif dan normatif terhadap penegakan hukum sesuai UU.yang berlaku. Namun kerap terjadi yang didapati oleh anggotanya sebaliknya yang ditrimanya pendemosian terhadap dirinya. Diskriminasi terhadap kinerjanya.

Bahkan tidak sedikit korban diskriminasi dan demosi akibat menjalankan normatif penanganan hukum terhadap para pelaku khusus. Contoh: 1.pengungkapan pelaku Korupsi terhadap pejabat daerah.
2.pengungkapan pelaku penyalahgunaan wewenang dan fasilitas rakyat dan negara.
3.Pelaku keterlibatan jabatan dan mafia kejahatan.

Demikian ini seringkali tuai perkara bumerang. Bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari atasanya. Seakan pengungkapan hasil kinerja anggotanya menyalahi aturan institusi. Padahal jelas-jelas tim anggota melakukan kinerja positif.

Bukan mendapatkan apresiasi prestasi baik. Malah sebaliknya yang didapat sebagai keburukan yang seharusnya tidak menimpa dirinya.

Sangat Penting Institusi Polri – TNI untuk mengapresiasi terhadap seluruh anggotanya yang berprestasi tinggi. Menegaskan keadilan yang seadil-adilnya. Membawa Citra Institusi Polri -TNI bermartabat tinggi. Tanpa kolusi. Tanpa nepotisme.tanpa diskriminasi tanpa demosi sepihak.

Dan Polri -TNI wajib memberi penghargaan terhadap warga sipil yang melakukan / membantu ungkap kasus tindakan kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat umum Bukan mengkriminalisasi atau diskriminasi terhadapnya. Ini salah. Jika demikian.

*Fitnah dan Tuduhan Palsu (Fitnah)*

Jika seseorang menuduh orang lain melakukan kejahatan secara tidak benar dan bertujuan agar tuduhan tersebut tersebar, pelaku dapat dijerat pasal fitnah.Pasal 311 KUHP Lama (Masih berlaku per Mei 2026): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).

2.Pengaduan Palsu (Laporan Palsu)

Jika seseorang melaporkan orang lain ke polisi padahal mengetahui bahwa orang tersebut tidak bersalah (mengadu dengan cara memfitnah).Pasal 317 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

3.Pencemaran Nama Baik.

Tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan.Pasal 310 KUHP: Ancaman penjara maksimal 9 bulan (lisan) atau 1 tahun 4 bulan (tertulis).Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur hal serupa dengan sanksi penjara paling lama 9 bulan.

4.Kriminalisasi melalui UU ITE Jika tuduhan palsu atau fitnah tersebut disebarkan melalui media sosial atau platform elektronik.Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital.Pasal 45 ayat (10) UU ITE: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Catatan Penting:Delik Aduan: Pasal-pasal fitnah dan pencemaran nama baik umumnya merupakan delik aduan, artinya polisi baru akan memproses jika korban melapor.Pembuktian: Orang yang dituduh (korban) dapat membuktikan di pengadilan bahwa ia tidak bersalah, dan putusan pengadilan yang membebaskan dirinya menjadi bukti sempurna bahwa pelapor telah melakukan fitnah/pengaduan palsu.

Keadilan Restoratif: Sesuai kebijakan terbaru, penegakan hukum sering mengutamakan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan) untuk kasus pencemaran nama baik.Jika Anda merasa menjadi korban kriminalisasi, disarankan untuk mengumpulkan bukti kebenaran (alibi), saksi, dan membuat laporan balik atas tuduhan palsu atau fitnah ke pihak kepolisian.

Rujukan UU. Ketentuan Hukum KUHP jelas-jelas diterapkan dengan sejelas-jelasnya.

Maka. Kami selaku Warga Masyarakat Sipil mengapresiasi Polri-TNI untuk lebih bertindak adil terhadap penegakan hukum. Tanpa mendiskriminasi dan Mengkriminalisasi demi kepentingan sepihak serta cacat hukum.

Wajib hukumnya Polri -TNI memberi penghargaan setinggi -tingginya kepada anggota dan warga sipil yang melakukan pengungkapan pelaku kejahatan yang merugikan negara. Hal demikian pencegahan kerugian negara dan menyelamatkan negara serta masyarakat umum. Ini sangat penting diapresiasi kepadanya. Bukan Diskriminasi serta mengkriminalisasi tanpa bukti nyata. Perbuatan itu sangat tidak patut untuk ditegakan dalam UU.Penegakan hukum.

Red,

jumlah pengunjung 29

Related Stories

Senin Berkah. Pengurus Ranting NU Karang Dempel Bagikan Sembako   
  • Uncategorized

Senin Berkah. Pengurus Ranting NU Karang Dempel Bagikan Sembako   

Polri-TNI Wajib Apresiasi Penghargaan Kepada Seluruh Anggotanya Serta Warga Sipil Yang Membantu Ungkap Kejahatan Yang Merugikan Negara,Bukan Diskriminasi.
  • Uncategorized

Polri-TNI Wajib Apresiasi Penghargaan Kepada Seluruh Anggotanya Serta Warga Sipil Yang Membantu Ungkap Kejahatan Yang Merugikan Negara,Bukan Diskriminasi.

Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital
  • Uncategorized

Anggota Humas Polres Tegal Raih Penghargaan Polda Jateng atas Dedikasi di Bidang Literasi Digital