Skip to content
19 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Program Ternak BUMDes Ratusan Juta Tuai Tanda Tanya, Respons Kades Mampir Dinilai Arogan
  • Uncategorized

Program Ternak BUMDes Ratusan Juta Tuai Tanda Tanya, Respons Kades Mampir Dinilai Arogan

lidikkrimsus 19 Mei 2026

Bogor, Lidik Krimsus, Senin 18/5/26– Aroma ketertutupan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai memantik sorotan publik. Dana fantastis sebesar Rp310 juta yang disebut digunakan untuk program peternakan bebek dan kambing kini dipertanyakan keberadaan, penerima manfaat, hingga transparansi pengelolaannya.

 

Ketika dikonfirmasi oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kepala Desa Mampir, Asep Supini, justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai defensif dan bernada meremehkan upaya kontrol sosial masyarakat.

 

Awalnya, pihak KCBI menyampaikan konfirmasi secara sopan terkait informasi yang diterima publik soal dugaan penggunaan dana BUMDes tahun 2025 untuk usaha ternak bebek yang diduga disebut-sebut tidak diketahui masyarakat luas lokasi maupun penerima manfaatnya.

 

Namun respons Kades justru menuai tanda tanya.

 

“Coba kompirmasi dengan bumdesnya jangan cari impormasi yg tidak jelas pa,” tulis Kades Asep Supini dalam percakapan WhatsApp.

 

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari pihak KCBI. Pasalnya, penggunaan istilah “informasi tidak jelas” dianggap sebagai bentuk sikap anti kritik sekaligus upaya menggiring opini seolah pertanyaan publik adalah fitnah.

Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, konfirmasi terhadap penggunaan uang negara merupakan hak masyarakat dan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang dijamin undang-undang.

Kades kemudian menjelaskan bahwa program tersebut tersebar di beberapa wilayah dengan penerima manfaat berbeda, mulai dari kelompok ternak bebek di Kadus 1 hingga ternak kambing di Kadus 2 dan Kadus 3. Namun publik mempertanyakan, mengapa informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka sejak awal melalui papan informasi desa, laporan BUMDes, atau forum publik.

 

Alih-alih menjawab secara transparan, Kades malah meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua BUMDes.

Sikap itu dinilai janggal, mengingat kepala desa secara struktural merupakan pembina sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan penyertaan modal desa kepada BUMDes.

 

KCBI kemudian menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam konfirmasi merupakan bentuk kehati-hatian hukum dan asas praduga, bukan tuduhan mutlak.

 

“Justru bapak harus paham kata diduga, bisa benar bisa tidak. Jadi jangan membuat statemen bahwa kami mencari informasi tidak jelas. Berarti informasi yang bapak sampaikan juga diduga tidak jelas dong,” balas pihak KCBI.

 

Polemik ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

 

– Benarkah dana Rp310 juta itu benar-benar berjalan sesuai peruntukan?

 

– Di mana data penerima manfaat lengkapnya?

 

– Berapa jumlah ternak yang dibeli?

 

– Siapa pengelolanya?

 

– Dan mengapa publik kesulitan mendapatkan informasi sejak awal?

 

Jika pengelolaan BUMDes dilakukan secara sehat dan transparan, seharusnya kritik dan pertanyaan publik dijawab dengan data, bukan emosi.

 

KCBI menegaskan akan terus menelusuri penggunaan dana tersebut demi memastikan tidak ada dugaan penyimpangan anggaran berkedok program pemberdayaan masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

 

Publik kini menunggu: apakah Pemerintah Desa Mampir siap membuka seluruh data penggunaan dana BUMDes Rp310 juta secara terang benderang, atau justru terus berlindung di balik narasi “informasi tidak jelas”?

 

(red)

jumlah pengunjung 26

Related Stories

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang : Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP
  • Uncategorized

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang : Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Apel Pagi Polsek Paguyangan, Polres Brebes Perkuat Disiplin dan Pelayanan Kepada Masyarakat
  • Uncategorized

Apel Pagi Polsek Paguyangan, Polres Brebes Perkuat Disiplin dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dukung Kirab Budaya Hari Jadi ke 425,Kapolres Tegal Bersama Forkopimda Naik Kereta Kuda
  • Uncategorized

Dukung Kirab Budaya Hari Jadi ke 425,Kapolres Tegal Bersama Forkopimda Naik Kereta Kuda