Skip to content
19 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang : Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP
  • Uncategorized

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang : Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

lidikkrimsus 19 Mei 2026

Lubuk Basung, Lidikkrimsus – Lidik krimsus — Sidang prapradilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, 8/Pid.Pra/2026/PN.Lbb, dan 9/Pid.Pra/2026/PN.Lbb terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau selaku Termohon dan penasihat hukum para Pemohon mempertajam perdebatan hukum terkait kewenangan lembaga negara dan prosedur penyidikan perkara tersebut. Para tersangka dalam perkara ini adalah Eddy Syamsuardi, Putra Jakarutama, dan Aryati, yang didampingi oleh tim penasihat hukum antara lain Kasmanedi dan Hamid Kamar dari kantor hukum Hamid Kamar & Associates

 

Ketiga tersangka ditetapkan atas dugaan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam keterangannya di persidangan, pihak Kejaksaan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki makna bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan untuk menilai sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan kewenangan tersebut tidak menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam hal penentuan kerugian negara. Penafsiran ini, menurut Kejaksaan, telah sejalan dengan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXIV/2012 yang dinilai masih tetap berlaku.

 

Pandangan ini langsung dibantah tegas oleh penasihat hukum para tersangka, Kasmanedi didampingi oleh Hamid Kamar, yang hadir mendampingi kliennya. Menurutnya, pendirian Kejaksaan tersebut jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan baru mencabut aturan lama). Lebih jauh, dalam konteks hukum pidana, Kasmanedi menekankan penerapan asas Lex Favor Reo atau Lex Mitior, yaitu aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus didahulukan. “Kami sebagai penasihat hukum tetap berpegang teguh pada prinsip tersebut demi kepentingan perlindungan hukum bagi klien kami,” tegas Kasmanedi di hadapan majelis hakim.

 

Selain perdebatan kewenangan BPK, sidang juga memanas terkait kewajiban pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Kejaksaan dalam jawabannya berpendapat bahwa penyidik tidak berkewajiban menyampaikan SPDP kepada tersangka. Pendirian ini didasarkan pada penafsiran terhadap Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, di mana menurut Kejaksaan, kewajiban penyampaian SPDP hanya ditujukan kepada Penuntut Umum, Terlapor, serta Korban atau Pelapor, dan tidak berlaku bagi tersangka. Lebih lanjut, Kejaksaan juga berargumen bahwa persoalan terkait pemberian SPDP bukanlah merupakan objek perkara prapradilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

 

Perbedaan penafsiran hukum mendasar ini menjadi inti sengketa yang kini menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk selanjutnya memutuskan apakah proses hukum yang dijalankan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan pembacaan putusan Jum’at mendatang karena sidang di agendakan 7 hari harus selesai diputus ( ipendi PLR )

jumlah pengunjung 115

Related Stories

Apel Pagi Polsek Paguyangan, Polres Brebes Perkuat Disiplin dan Pelayanan Kepada Masyarakat
  • Uncategorized

Apel Pagi Polsek Paguyangan, Polres Brebes Perkuat Disiplin dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dukung Kirab Budaya Hari Jadi ke 425,Kapolres Tegal Bersama Forkopimda Naik Kereta Kuda
  • Uncategorized

Dukung Kirab Budaya Hari Jadi ke 425,Kapolres Tegal Bersama Forkopimda Naik Kereta Kuda

Banjir Rendam Jalur Pantura Pangenan–Rawaurip, Lalu Lintas Cirebon Timur Lumpuh Total  
  • Uncategorized

Banjir Rendam Jalur Pantura Pangenan–Rawaurip, Lalu Lintas Cirebon Timur Lumpuh Total