Skip to content
10 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
  • Berita Terkini
  • Business
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial

Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

lidikkrimsus 17 April 2025

Demak, LIDIKKRIMSUS – II Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengiri satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Red/M

jumlah pengunjung 282

Related Stories

Ratusan Juta Dana BUMDes Mekarwangi Disorot: Dugaan Pengalihan Anggaran dan ‘Aset Gaib’ Picu Ancaman Laporan Tipidkor
  • Berita Terkini
  • Bogor

Ratusan Juta Dana BUMDes Mekarwangi Disorot: Dugaan Pengalihan Anggaran dan ‘Aset Gaib’ Picu Ancaman Laporan Tipidkor

Komitmen Lindungi Warga, Pemkab Brebes Percepat Pengendalian Banjir Sungai Babakan
  • Berita Terkini
  • Brebes

Komitmen Lindungi Warga, Pemkab Brebes Percepat Pengendalian Banjir Sungai Babakan

Innalillahi, Jemaah Haji Kloter 8 Asal Brebes Meninggal Dunia di Madinah
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • Internasional
  • Jakarta

Innalillahi, Jemaah Haji Kloter 8 Asal Brebes Meninggal Dunia di Madinah