Jakarta, Lidikkrimsus.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum ketiganya pada Rabu (3/6/2026) setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
Modus operandi yang dibongkar korps adhyaksa ini sangat mencengangkan, di mana para tersangka terbukti melakukan praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi keuntungan pribadi.
Penyidik membeberkan bahwa ketiga mantan pejabat teras tersebut sengaja menunjuk sejumlah yayasan bermasalah yang tidak memenuhi persyaratan formal untuk dijadikan sebagai mitra resmi SPPG.
Yayasan-yayasan “boneka” itu ternyata terafiliasi kuat dan dimiliki secara tidak langsung oleh DH, SS, dan LP melalui perantara orang lain (nominee) guna menyamarkan jejak. Lewat kongkalikong proyek dapur ini, yayasan terafiliasi tersebut berhasil mengeruk insentif haram dari negara hingga miliaran rupiah setiap harinya, sementara kualitas pemenuhan gizi untuk anak-anak dipertaruhkan demi memuaskan keserakahan para mafia birokrasi ini.
Melihat anggaran hak anak-anak sekolah tega diembat sampai miliaran rupiah per hari, bagaimana tanggapan Anda mengenai skandal besar ini? Apakah pencopotan dan status tersangka saja sudah cukup membuat jera para mafia proyek program nasional.
Ini harus ditindak setegas – tegasnya dan di hukum sebertat beratnya.
