BREBES//lidikkrimsus.co.id – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Desa (Kades) definitif terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2026, Senin (20/4/2026) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Brebes.
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kekosongan jabatan di sejumlah desa akibat kepala desa sebelumnya berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik dan program pembangunan di tingkat desa tetap berjalan berkesinambungan.
Poin Penting yang Ditekankan Bupati:
– Transparansi Anggaran: Mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.
– Sinergi Program Strategis: Menyelaraskan program pembangunan desa dengan prioritas daerah dan nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
– Netralitas dan Integritas: Menjaga kondusivitas wilayah serta merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan pilihan politik pasca-pilkades.
– Penanganan Masalah Sosial: Fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan percepatan peningkatan ekonomi desa.
Daftar Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW:
1. Desa Indrajaya, Kecamatan Salem
2. Desa Songgom, Kecamatan Songgom
3. Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom
4. Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba
5. Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba
6. Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan
7. Desa Randusari, Kecamatan Losari
8. Desa Bentar, Kecamatan Salem
9. Desa Batursari, Kecamatan Sirampog
10. Desa Plompong, Kecamatan Sirampog
11. Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo
12. Desa Benda, Kecamatan Sirampog
13. Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari
14. Desa Ciampel, Kecamatan Kersana
Sesuai regulasi terbaru, kepala desa hasil PAW ini akan menjabat hingga sisa masa jabatan periode berjalan selesai, guna mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak mendatang. Proses pemilihan PAW sendiri dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa terkait.( Gofur )
