BEKASI, LIDIK KRIMSUS – II Ibarat jatuh tertimpa tangga itulah nasib sial yang dialami oleh Tiormelinda Ibu RAS (19) tahun seorang korban kekerasan dimuka umum Pasal 170 KUH Pidana yang sudah setahun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rawalumbu Polres Bekasi Kota Poda Metro Jaya yang diduga diperas oleh oknum penyidik Polsek Rawalumbu
Pasalnya Ibu pelapor mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi berinisial AC salah satu penyidik Polsek Rawalumbu yang saat ini sudah pindah ke Polres Bekasi Kota oknum tersebut meminta uang dengan dalih untuk proses penangkapan pelaku penganiayaan anaknya.
Masalah tersebut berbuntut panjang. Kini oknum polisi tersebut telah dilaporkan ke Propam Polres Bekasi Kota alhasil laporan tersebut juga belum ada kepastian hukum karena oknum penyidik blm diperiksa dan juga pelaku penganiayaan belum ditangkap.
Dugaan permintaan uang ‘operasional’ untuk penangkapan pelaku tersebut bikin orang tua kesal karena sudah dibohongi oleh oknum penyidik Polsek Rawalumbu tersebut.
Tiormelinda mengaku laporan tindakan penganiayaan terhadap putranya sudah dilaporkan sejak 18 Februari 2024, namun pelaku hingga kini belum ditangkap meskipun sebelumnya oknum penyidik sudah menerima uang.
Akibatnya, penyidik Satreskrim Polsek Rawalumbu dilaporkan ke Bidang Propam Polres Bekasi Kota terkait kasus tersebut, penyidik yang bertanggung jawab menangani kasus penganiayaan tersebut
“Penyidik minta uang dan sudah dia terima alasannya buat nangkap pelaku dan sudah saya kasih nilainya lumayan besar Rp 4,5 juta namun pelaku hingga kini belum ditangkap”, ujarnya Senin (17/3/2025).
Menurutnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polres Bekasi Kota namun itu juga belum ada kejelasan tentang perkembangan pemeriksaan oknum penyidik tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Propam Polres Bekasi Kota tapi belum juga ada kejelasan hukum terkait oknum penyidik tersebut sudah sejauh mana pemeriksaan oleh propam, apakah sudah dipecat atau disanksi lainnya”, katanya
Dirinya berharap propam Polres Bekasi Kota tindak tegas oknum tersebut karena mencoreng institusi Polri dan juga minta pelaku penganiayaan cepat ditangkap
“Harapan saya propam Polres Bekasi Kota tindak tegas jika perlu pecat oknum  tersebut dan Kapolsek Rawalumbu segera diperiksa karean hingga kini pelaku penganiayaan anak saya belum ditangkap”, harapnya
Sementara Ubaidillah Kanit Paminal Polres Bekasi Kota dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal tersebut menjawab sedang proses.
“Sedang Proses”, jawabnya
Selain itu Kanit Paminal juga menyampaikan melalui sambungan telpon bahwa jika konfirmasi harus melalui humas Polres Bekasi Kota dan di jam kerja.
“Silahkan konfirmasi ke Humas Polres Bekasi Kota di jam kerja”,tukasnya (AM)
