Oplus_131072
Cirebon //lidikkrimsus.co.id – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 menjadi pedoman yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi dalam konteks pelayanan publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan prinsip-prinsip dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan infrastruktur merupakan salah satu komponen penting dari pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pengaturan dan pedoman yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 menjadi landasan untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan jelas dan transparan.
Papan proyek adalah salah satu alat yang sangat penting dalam kegiatan pembangunan yang bersumber dana dari pemerintah baik APBD atau APBN .Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sanksi Para Kontraktor Mengabaikan Papan Informasi Proyek, Ini Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Meski aturan adanya papan informasi suatu pekerjaan pembangunan yang di selenggarakan oleh pemerintah sudah jelas ,namun tidak sedikit kontraktor yang mengabaikan .tindakan pengawasan dari dinas terkait menjadi salah satu factor.banyak rekanan yang mengabaikan peraturan adanya papan informasi kegiatan.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah kabupaten cirebon ,terutama di wilayah Cirebon timur ,seperti kecamatan Losari banyak adanya kegiatan pembangunan yang tidak memasang papan imformasi kegiatan .
Dari pantau awak media lidikkrimsus.co.id di lapangan ,Dalam pelaksaan kegiatan pekerjaan saluran dareanse di desa astana langgar kecamatan Losari kabupaten cirebon,tidak adanya papan informasi serta memakai batu gunung yang tidak sesuai dengan standar.
Sementara pekerja ketika di tanya siapa pelaksana pekerjaan ini ,tidak mau menunjukan nama pelaksana,lebih memilih diam dan tidak tahu jawab pekerja.
Dengan adanya pekerjaan seperti ini di harapkan pemerintah khususnya dinas terkait segerah monitoring ke lapangan agar tahu kebenaranya dan memberikan sangsi kepada kontraktornya
( Red )
