Skip to content
24 September 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • DITRESNARKOBA POLDA JATENG UNGKAP PEREDARAN OBAT KERAS DAN PSIKOTROPIKA TANPA IZIN DI BREBES DAN BANJARNEGARA
  • Aceh
  • Brebes
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • Polda Jateng

DITRESNARKOBA POLDA JATENG UNGKAP PEREDARAN OBAT KERAS DAN PSIKOTROPIKA TANPA IZIN DI BREBES DAN BANJARNEGARA

lidikkrimsus 9 Juni 2025

Oplus_131072

SEMARANG, LIDIK KRIMSUS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya. Operasi terbaru berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika tanpa izin di dua wilayah, yakni Kabupaten Brebes dan Banjarnegara.
Pengungkapan Kasus:

https://lidikkrimsus.co.id/wp-content/uploads/2025/06/VID-20250609-WA0179.mp4

• Kabupaten Brebes Petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka, serta menyita barang bukti sebanyak 12.918 butir obat daftar G (obat keras) yang diedarkan tanpa izin. Senin 9. Juni 2025

• Kabupaten Banjarnegara Diamankan 2 (dua) orang tersangka dengan barang bukti berupa 2.758 butir obat keras serta 50 butir obat yang mengandung psikotropika.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Ditresnarkoba.
PERNYATAAN TEGAS KAPOLDA JATENG
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang tidak akan ditoleransi sedikit pun.
“Kami memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba-coba memperjualbelikan obat-obatan berbahaya. Hentikan sekarang juga! Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolda.
Polda Jateng terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan atensi pimpinan untuk mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.

 

Redaksi LIDIK KRIMSUS

jumlah pengunjung 746

Related Stories

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pasaman Barat
  • Sejarah

Peresmian Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sungai Aui Periode 2026 – 2031 Azmawi Bosa Manjujuang Bilang.

Pelestarian dan Penghormatan Pusaka Keris Budaya Nusantara Yang Wajib Kita Lestarikan, Jangan Disalahgunakan.
  • Nasional
  • News Populer
  • Sejarah
  • Sosial

Pelestarian dan Penghormatan Pusaka Keris Budaya Nusantara Yang Wajib Kita Lestarikan, Jangan Disalahgunakan.

Geology Art. The Of Quarry, Rumus Kimia Pada Mineral Bebatuan Arsenopyrite Dan Kalkopyrite.
  • Geology
  • Internasional
  • Nasional
  • News Populer
  • Pendidikan
  • Pramuka

Geology Art. The Of Quarry, Rumus Kimia Pada Mineral Bebatuan Arsenopyrite Dan Kalkopyrite.