Skip to content
31 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • PERAMPOKAN ASET NEGARA DI DSDAMBK BEKASI: OKNUM ASN DIDUGA JUAL BEKO DINAS PAKAI INVOICE PALSU HASIL GOOGLE!
  • Uncategorized

PERAMPOKAN ASET NEGARA DI DSDAMBK BEKASI: OKNUM ASN DIDUGA JUAL BEKO DINAS PAKAI INVOICE PALSU HASIL GOOGLE!

lidikkrimsus 31 Agustus 2026

KABUPATEN BEKASI,Lidikkrimsus.co.id – Tabir gelap dugaan praktik koruptif di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi kian tersingkap. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W tidak hanya berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, tetapi juga diduga kuat memperjualbelikan aset negara berupa alat berat (excavator/beko) menggunakan dokumen rekayasa.

Berdasarkan penelusuran media, oknum W diduga memalsukan invoice atau faktur tagihan untuk meyakinkan korban bernama Wahyudi agar menyetorkan sejumlah uang untuk transaksi alat berat milik kedinasan tersebut. Transaksi gelap ini disinyalir terjadi langsung dI wilayah Kabupaten Bogor dengan memanfaatkan fasilitas dan atribut jabatan publik.

Penyidik Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Rohim, membenarkan adanya temuan dokumen rekayasa yang digunakan pelaku untuk mengelabui pembeli.

“Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian (searching) di Google,” ungkap Rohim saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkembangan penyidikan.

Kasus ini kini ditangani penyidik Polsek Cikarang Pusat berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/63/VII/RES.1.11/2026/Sek.Cik-Pus atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 488 tentang Penggelapan, serta Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tindakan nekat menjual aset daerah menggunakan faktur bodong ini memantik gelombang kecaman dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). KCBI mendesak Inspektorat Daerah dan PJ Bupati Bekasi segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab dari Kepala DSDAMBK Kabupaten Bekasi serta oknum W terkait penanganan internal atas dugaan penjualasetan negara tersebut.

(red)

jumlah pengunjung 6

Related Stories

TRAGEDI GEDUNG BULU TANGKIS BUMIAYU AMBRUK — DUA ANAK MENINGGAL DUNIA  
  • Uncategorized

TRAGEDI GEDUNG BULU TANGKIS BUMIAYU AMBRUK — DUA ANAK MENINGGAL DUNIA  

Brebes Culture Festival Jadi Momentum Lepas Bantuan untuk Korban Bencana NTT
  • Uncategorized

Brebes Culture Festival Jadi Momentum Lepas Bantuan untuk Korban Bencana NTT

Polri Pastikan PORSADIN VII Kabupaten Tegal Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Uncategorized

Polri Pastikan PORSADIN VII Kabupaten Tegal Berlangsung Aman dan Kondusif