Jakarta,Lidikkrimsus.co.id Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup tersebut dirumuskan setelah DPR mendalami masukan para ahli hukum dan membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.

Kategori tersebut meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang. Pemilihannya diarahkan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, dan menimbulkan dampak ekonomi bagi publik.
Mekanisme yang dibahas memungkinkan aset terkait tindak pidana diperiksa melalui pengadilan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Meski demikian, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan RUU dan belum berlaku sebagai ketentuan hukum. Komisi III menyatakan pembahasannya akan mempertimbangkan efektivitas pemulihan aset, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Red.
