Skip to content
31 Agustus 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Internasional
  • 13 Tindak Pidana Yang Bisa Jadi Sasaran Perampasan Aset
  • Berita Terkini
  • DPR RI
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Presiden RI
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

13 Tindak Pidana Yang Bisa Jadi Sasaran Perampasan Aset

lidikkrimsus 30 Agustus 2026

Jakarta,Lidikkrimsus.co.id Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup tersebut dirumuskan setelah DPR mendalami masukan para ahli hukum dan membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.

Kategori tersebut meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang. Pemilihannya diarahkan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, dan menimbulkan dampak ekonomi bagi publik.

Mekanisme yang dibahas memungkinkan aset terkait tindak pidana diperiksa melalui pengadilan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Meski demikian, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses penyusunan RUU dan belum berlaku sebagai ketentuan hukum. Komisi III menyatakan pembahasannya akan mempertimbangkan efektivitas pemulihan aset, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Red.

jumlah pengunjung 26

Related Stories

Panglima AMBB. Aliansi Masyarakat Brebes Bersatu Demo Menuntut RUU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Sahkan.
  • Berita Terkini
  • Brebes
  • DPR RI
  • DPR RI/DPRD
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Panglima AMBB. Aliansi Masyarakat Brebes Bersatu Demo Menuntut RUU Perampasan Aset Dan Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Sahkan.

Jenis Batuan Peridotite Di Jawa Yang Mengandung Unsur Logam PGM, Batuan Platinum Group.
  • Geology
  • Internasional
  • Meteor
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Populer
  • Sosial

Jenis Batuan Peridotite Di Jawa Yang Mengandung Unsur Logam PGM, Batuan Platinum Group.

RUU Perampasan Aset Dikebut.! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Tinggal 8 Minggu.
  • DPR RI
  • Hukum
  • Jakarta

RUU Perampasan Aset Dikebut.! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Tinggal 8 Minggu.