Skip to content
1 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Satresnarkoba
  • Dua Remaja Di Cilacap, Di Tangkap.Karena Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin.
  • Satresnarkoba

Dua Remaja Di Cilacap, Di Tangkap.Karena Miliki Obat Psikotropika Tanpa Izin.

lidikkrimsus 16 Juli 2025

Oplus_131072

Cilacap, Lidikkrimsus.co.id – Pada tanggal 15 juli 2025, dua remaja asal cilacap berinisial ZH (19) dan DD (18) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap karena kedapatan memiliki obat psikotropika tanpa hak atau izin resmi. Keduanya diamankan saat berada di depan rumah di salah satu perumahan di Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul.17.45.wib.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat psikotropika jenis atarax alprazolam dan otto alprazolam masing-masing lima butir, beberapa butir obat tanpa label, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor. Obat tersebut tergolong dalam daftar psikotropika yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.

 

Kapolresta Cilaccap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan kedua remaja tersebut memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi biru seharga Rp 320.000,. Setelah pembayaran disepakati, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta.

 

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku obat tersebut dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Namun tindakan memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum.

 

“Keduanya disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” tegas Kasat Resnarkoba.

Red, LIDIK KRIMSUS

jumlah pengunjung 227

Related Stories

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai
  • Nasional
  • Satresnarkoba

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan
  • Brebes
  • Humas Polri
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Satresnarkoba

Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 49 Paket Sabu Siap Edar
  • Jakarta
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Satresnarkoba
  • TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 49 Paket Sabu Siap Edar