Oplus_131072
NASIONAL, Lidikkrimsus.co.id -Penerapan Perizinan Berbasis Risiko. izin yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko dikelompokan menjadi:
Tingkat Risiko Rendah, perizinan usaha berupa:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat Risiko Menengah Rendah, perizinan usaha berupa:
NIB
Sertifikat Standar yang tidak perlu diverifikasi Instansi Berwenang
Tingkat Risiko Menengah Tinggi, perizinan usaha berupa:
NIB
Sertifikat Standar yang wajib diverifikasi Instansi Berwenang
Tingkat Risiko Tinggi, perizinan usaha berupa:
NIB
Izin yang wajib disetujui Instansi Berwenang
Selanjutnya terdapat tiga Persyaratan Dasar yang wajib dipenuhi sebelum perizinan usaha dapat terbit yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yaitu:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu perizinan dasar melalui kesesuaian tata ruang terhadap Kota Kabupaten/Provinsi, pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut).
Persetujuan Lingkungan, terdiri dari Analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Pembangunan Gedung, yaitu jika kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sanksi Tidak Memiliki Izin Usaha
Sanksi tidak memiliki Izin Usaha bagi pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif
Peringatan/teguran tertulis;
Paksaan pemerintah;
Denda administratif;
Pembekuan berusaha; dan/atau
Pencabutan berusaha.
Sanksi Pidana
Dikenakan terhadap usaha berisiko tinggi yang berdampak langsung terhadap lingkungan, kegiatan pembuatan bahan berbahaya, dan mempengaruhi kehidupan serta kegiatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan terkait yang mengatur lebih rinci.
Menindaklanjuti kasus diatas, menurut Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers, sanksi pidana tidak bisa secara otomatis menjerat pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan.
Sanksi pidana dikecualikan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berupa resiko rendah atau menengah. Adapun usaha resiko rendah atau menengah dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.
Walaupun sanksi administrasi tidak mengandung ancaman pidana, tetap penting bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh kegiatan usahanya memiliki perizinan usaha yang tepat. Hal ini dikarenakan sanksi administratif dapat menghambat atau menghentikan kegiatan usaha pelaku usaha dan menimbulkan sorotan media atas ketidakpatuhan pelaku usaha, apalagi jika kegiatan usaha sudah dikenal masyarakat luas. Tentunya, terdapat kerugian finansial yang diderita pelaku usaha dalam hal tersebut terjadi.
Red, Antonio
