BREBES, LIDIK KRIMSUS – Ribuan petani di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Tanjung, kini tengah berpacu dengan waktu. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung mengimbau para petani untuk segera melakukan pendaftaran dan pembaruan data lahan tahun 2026 sebelum batas akhir pada Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi kementerian pusat untuk memastikan akurasi data kepemilikan serta penggarapan lahan secara nasional.
Batas Waktu Sangat Terbatas
Kepala BPP Tanjung, Heri Setiawan, S.P., mengungkapkan bahwa informasi dari pusat terkait pembaruan data ini tergolong mendadak dengan durasi waktu hanya satu minggu.
“Proses pendaftaran ini hanya menyisakan waktu dua hari lagi. Kami meminta masyarakat bergerak cepat karena batas akhirnya adalah lusa, Jumat (8/5). Ini krusial agar data petani kita sinkron dengan sistem pusat,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Verifikasi Ketat: Dokumen “Tupiah” Harus Asli
Untuk mendaftarkan lahan, petani diwajibkan membawa dokumen persyaratan utama:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Tupiah (Bukti Bayar Pajak) Asli.
Pihak BPP menekankan bahwa dokumen pajak harus dibawa dalam bentuk asli untuk proses validasi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaim ganda atas satu objek lahan yang sama.
“Kenapa harus asli? Agar tanah itu tidak ‘dilipatgandakan’ klaimnya. Jika hanya menggunakan fotokopi, dikhawatirkan satu lahan bisa didaftarkan oleh lebih dari satu orang. Ini demi keamanan data dan hak petani itu sendiri,” tegas Heri.
Bagi petani penggarap atau penyewa lahan di bawah tangan, pendaftaran tetap dilayani dengan melampirkan Surat Keterangan Lahan Penggarapan resmi dari Balai Desa setempat.
Solusi Pupuk Subsidi: Transparan dan Tanpa Biaya
Selain pendataan lahan, BPP Tanjung juga tengah menggencarkan pendaftaran e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai syarat mutlak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mengingat disparitas harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi, Heri memastikan proses ini berjalan transparan.
Ketentuan Utama e-RDKK:
Batas Maksimal: Sesuai regulasi, lahan yang bisa mendapat subsidi maksimal 2 hektar per orang.
Akurasi Data: Luas subsidi diberikan berdasarkan bukti pajak (Tupi). “Jika mengaku garap satu hektar tapi bukti pajaknya hanya seperempat, maka yang diproses sesuai dokumen resmi,” tambah Heri.
Komoditas Prioritas: Fokus pada tanaman pangan dan hortikultura seperti Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabai, dan Singkong.
Klarifikasi Ora Dadi-Dadi
Menanggapi keluhan petani yang merasa pengajuannya lambat atau tidak kunjung selesai (ora dadi-dadi), Heri memberikan klarifikasi penting. Ia menduga keterlambatan terjadi karena petani menitipkan berkas kepada pihak ketiga yang tidak resmi.
“Jangan dititipkan di warung kopi atau pihak lain. Datang langsung ke kantor BPP atau temui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) resmi kami. Saya pastikan prosesnya gratis tanpa pungutan apa pun. Kalau datang ke sini, malah saya suguhi kopi,” pungkasnya dengan nada kelakar namun serius.
Mengingat pentingnya data ini untuk akses bantuan pemerintah kedepan, petani diharapkan segera mendatangi titik pendaftaran sebelum masa berlaku berakhir lusa.
Red/Casroni
