Skip to content
4 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • KPK memeriksa Kartika Sari, ibu dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Uncategorized

KPK memeriksa Kartika Sari, ibu dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

lidikkrimsus 12 Februari 2026

Jakarta, LIDIK KRIMSUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari, ibu dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2).
Kartika sari merupakan istri dari HM Kunang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Kartika diperiksa terkait pertemuan Kunang dengan tersangka Sarjan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam konstruksi kasusnya, sejak Desember tahun 2024, Ade Kuswara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK (Ade Kuswara) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu yang lalu.

(red)

jumlah pengunjung 141

Related Stories

Turnamen Bhayangkara Basket Ball 2026 Resmi Dibuka, Polres Tegal Perkuat Sportivitas dan Sinergi dengan Generasi Muda
  • Uncategorized

Turnamen Bhayangkara Basket Ball 2026 Resmi Dibuka, Polres Tegal Perkuat Sportivitas dan Sinergi dengan Generasi Muda

SADIS! Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Dilaporkan
  • Uncategorized

SADIS! Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Dilaporkan

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap,  Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas
  • Uncategorized

Pelaku Utama Pembunuhan Aipda Yudhi Berhasil Ditangkap,  Polisi Tegaskan Kasus Diusut Hingga Tuntas