Skip to content
21 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Uncategorized
  • Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah merampungkan inisiatif peraturan daerah (Perda) untuk memberantas perilaku (L6BT) di Ranah Minang.
  • Uncategorized

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah merampungkan inisiatif peraturan daerah (Perda) untuk memberantas perilaku (L6BT) di Ranah Minang.

Anton Ande 21 Mei 2026

 

Sumatra Barat //lidikkromsus.co.id — Lidik Krimsus – LKAAM Sumbar tengah mempersiapkan perda untuk berantas prilaku ( LGBT ) di ranah minang, mempersiapkan Regulasi ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai “darurat perilaku menyimpang” dan untuk melindungi nilai-nilai budaya serta agama.

Poin-Poin Penting Sanksi yang Disiapkan:

Dibuang dari Nagari: Pelaku LGBT terancam sanksi adat berupa pengusiran atau dibuang dari kampung halaman (nagari).

Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan ke publik melalui masjid agar memberikan efek jera, merujuk pada sanksi sosial yang berat.

Sanksi Adat: Fokus pada penerapan sanksi adat yang lebih keras untuk menjangkau perilaku yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif, seperti dikutip dari.

Konteks dan Tujuan:

Kolaborasi Lintas Sektoral: Penyusunan aturan ini melibatkan LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), DPRD, serta bupati/wali kota se-Sumatra barat .

Adat Basandi Syarak: Langkah ini diambil berlandaskan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ( ABS – SBK ) ” ( Adat bersendi syariat, syariat bersendi Kitabullah).

Respon Kasus: Inisiatif ini muncul menyusul maraknya kasus yang diduga terkait LGBT, termasuk di kalangan pelajar, sebagaimana dilaporkan oleh Padang TV.

Ketua LKAAM Sumatra barat Fauzi Bahar, menegaskan perlunya langkah ini untuk menyelamatkan generasi muda Minangkabau dari pengaruh konten yang dianggap tidak sesuai dengan adat dan agama. ( Ipendi Plr )

jumlah pengunjung 18

Related Stories

Diduga penyebab Arus Pendek Listrik, 3 Unit Ruko di Simpang Empat Pasaman Barat Ludes Terbakar
  • Uncategorized

Diduga penyebab Arus Pendek Listrik, 3 Unit Ruko di Simpang Empat Pasaman Barat Ludes Terbakar

Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi
  • Uncategorized

Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi

Polsek Losari Polres Brebes Pererat Kemitraan, Gelar Sambang Polmas di Desa Babakan  
  • Uncategorized

Polsek Losari Polres Brebes Pererat Kemitraan, Gelar Sambang Polmas di Desa Babakan