JAKARTA, LIDIK KRIMSUS – II Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. Raya Setu No 104 RT 005 RW 001 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah salahi aturan mendistribusikan gas diluar wilayah izin operasionalnya. Senin, 11 Februari 2025.
Dari hasil pemantauan awak media dilapangan, Agen gas tersebut menyalurkan gas LPG 3 Kg ke wilayah Jalan Taruna Negara RT 04 RW 02 Kelurahan Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi
“Kami hanya jualan pak, saya ambil dari agen nya langsung depan kelurahan Setu”, ujar anak buah pangakalan Rosa penjual gas yang sedang menurunkan gas LPG 3 Kg kepada pelanggan memakai motor beroda tiga ditemui di wilayah Kelurahan Jatirangon Kota Bekasi.
Menurutnya dirinya tidak mengetahui ada larangan soal rayon dan hanya tau jualan dapat untung sedikit.
“Saya gak tau ada larangan itu, saya cuma cari untung sedikit”, katanya
Sementara Minarti pihak PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat ditempat tersebut mengaku izin perusahaan yang dimiliki hanya beroperasi di Kota Jakarta Timur dan tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
“Izin operasional kami hanya wilayah Jakarta Timur tetapi ada pangkalan yang menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Jatisampurna Kota Bekasi tidak tahu”, jelasnya
Pihaknya berjanji setelah ada kejadian ini akan lebih intens dan ketat dalam mengawasi pangkalan nakal dan juga akan menegur pangkalan yang dimaksud.
“Soal kejadian tersebut akan jadi bahan evaluasi kami lebih intens dan ketat mengawasi pangkalan dan pangkalan tersebut akan kami tegur”, ucapnya Rabu (13/2/2025)
Ditempat terpisah Agus Marpaung selaku Aktivis Sosial mengatakan bahwa peraturan yang berlaku, distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan sesuai izin operasional.
“Hal ini disebutkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar”, jelasnya
Menurutnya pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 Kg Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran”, tegasnya Selasa 18 Februari 2025.
Ia menuturkan penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.
“Bahwa kita lihat beberapa Minggu terakhir masyarakat sulit mendapatkan Gas Elpiji Subsidi, bahkan harus rela mengantri hingga minumbulkan korban jiwa hanya demi mendapatkan gas 3 Kg tersebut”, tutupnya.
red/tim
