Skip to content
6 November 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jawa Tengah
  • Mengatasnamakan Agen Resmi PT.Catur Manunggal Jaya Agung Tertangkap Basah Sedot Solar Subsidi Dalam gudang Di Bangetayu Wetan
  • Ditkrimsus Polda jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Sat - Reskrimsus
  • Satgas Peramina
  • Semarang

Mengatasnamakan Agen Resmi PT.Catur Manunggal Jaya Agung Tertangkap Basah Sedot Solar Subsidi Dalam gudang Di Bangetayu Wetan

lidikkrimsus 17 April 2025

Semarang, LIDIK KRIMSUS – dengan adanya aduan dari Masyarakat warga sekitar yang merasa resah dengan adanya gudang BBM solar subsidi murni Angsuan yang di ambil dari beperapa SPBU di Semarang yang berlokasi di Wilayah Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang Kamis 17/04/2025

Menurut keterangan Masyarakat gudang tersebut milik salah satu Bos warga Mrangen Semarang yang berinisial (ADM) warga selama ini merasa resah dengan adanya armada Tenki biru putih milik PT.Catur Manunggal Jaya Agung dan beperapa Armada lainnya yang sering kali keluar masuk kelokasi gudang hampir setiap hari namun dari pihak APH Aparat penegak hukum setempat seakan-akan tutup mata dengan adanya kegiatan Praktik Penimbunan BBM solar subsidi tersebut

Ketika Tim Jurnalis tiba di lokasi gudang mendapati satu Unit Mobil Tenki biru putih milik PT.Catur Manunggal Jaya Agung didalam gudang tertangkap basah sedang sedot BBM solar Subsidi saat Awak media minta keterangan dari yang mengaku sebagai korlap ia menyampaikan bahwa ia yang dikasih kepercayaan sama Bos yang berinisial (ADM) tersebut untuk menjaga gudang ia engan memberikan keterangan kepada Awak media cuma menyampaikan dengan nada bicara yang tinggi melarang Awak media ambil foto ataupun Video di lokasi gudang jika mau ambil foto silahkan nanti benturan sama saya,”Pungkasnya

bahkan orang-orang yang berada di sekitar gudang ketika di suruh menelfon Bos,nya yang berinisial (ADM) menjawab tidak punya Nomornya Bos,”diduga kuat gudang tersebut tempat praktik Penimbunan BBM solar subsidi
tidak lama kemudian Awak media mendapati Armada mobil Tenki dengan nama PT.yang sama PT.Catur Manunggal Jaya Agung masuk kelokasi gudang BBM solar subsidi tersebut karena Mencurigakan lalu Tim Jurnalis Membuntuti mobil Tenki yang sudah terisi keluar dari gudang Tenki tersebut di kawal oleh dua orang berbaju putih mengendarai mobil Kijang warna merah dengan Nomor Polisi H.1622.PP hingga sampai ke garasi Milik PT.Catur Manunggal Jaya Agung yang berlokasi di jalan Cilosari dalam No.17 Kemijen Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang Jawa Tengah 50228

SBM Pertamina BPH Migas serta Dinas-dinas terkait agar segera menindak tegas kegiatan Praktik Penimbunan BBM bahan bakar minyak jenis solar subsidi milik PT.Catur Manunggal Jaya Agung Diwilayah Kota Semarang

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

https://lidikkrimsus.co.id/wp-content/uploads/2025/04/VID-20250417-WA0133.mp4

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Dengan Terbitnya berita ini Jurnalis Sidik Kriminal minta Atensi Khusus kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan Praktik Penimbunan BBM bahan bakar minyak solar subsidi Tersebut

Red, Tim Investigasi

jumlah pengunjung 694

Related Stories

Bupati Brebes Mita Mengecam Keras Pungutan Sekolah: “Pendidikan Gratis, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Malu!”
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pramuka
  • Presiden RI

Bupati Brebes Mita Mengecam Keras Pungutan Sekolah: “Pendidikan Gratis, Jangan Ada Anak Putus Sekolah Karena Malu!”

Perkuat Tata Kelola dan Pelaksanaan Tugas Kepolisian, Polda Jateng Lakukan Pergantian Empat Jabatan Utama
  • Semarang

Perkuat Tata Kelola dan Pelaksanaan Tugas Kepolisian, Polda Jateng Lakukan Pergantian Empat Jabatan Utama

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang
  • Brebes
  • DPR RI/DPRD
  • DPRD
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Kementrian RI
  • Kodim 0713 Brebes
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Presiden RI
  • Semarang
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Kawal Agenda Paripurna DPRD Jateng, Elemen Masyarakat Brebes Selatan Konsolidasikan Keberangkatan ke Semarang