Pasaman Barat //lidikkrimsus.co.id – Lidik Krimsus . Polemik dugaan penguasaan tanah ulayat oleh PT. Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PAN P ) Nagari Anam koto selatan kecamatan kinali kab. Pasaman barat sudah habis sejak 31 desember 2022 kian memanas , Setelah sebelumnya surat sudah beberapa kali di kirim ke perusaha an menyoroti dugaan konflik agraria tersebut, kini zul Arif k dt majo indo sebagai niniak mamak Kampuang sungai Balai Anam koto selatan di dampingi mamak kampuang syahril DT. Majo indo beserta masyarakat Anam koto selatan Nagari kinali turut angkat suara dengan pernyataan tegas dan bernada keras segera menyelesaikan
Dalam pernyataan resminya, Zul Arif K Datuak majo indo perwakilan cucu kamanakan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut kedaulatan rakyat dan kehormatan masyarakat adat yang haknya dijamin konstitusi negara sesuai undang undang
“Tanah ulayat bukan komoditas semata. Itu identitas, sejarah, dan warisan leluhur. Jika ada dugaan penguasaan tanpa proses yang tidak transparan dan tidak adil, maka ini persoalan serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Semangat Masyarakat Anam koto selatan
Desakan pun menguat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan proses perolehan lahan HGU oleh PT. Perkebunan Anak Nagari Pasaman ( PAN P) Transparansi perusahaan, dan keterlibatan pemerintah daerah, serta langkah tegas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan Oleh Perusaha an PT PAN P
niniak mamak Zul Arif K dt majo indo perwakilan masyarakat adat Anam Koto selatan mengaku masih mempertanyakan
ke PT PAN Nagari anam koto selatan , kecamatan Kinali , kabupaten Pasaman barat
Dengan tuntutan:
1. Menuntut pengembalian tanah ulayat kami
2. Menuntut pembayaran kompensasi atas pemakain tanah ulayat kami .
3.menuntut hak kebun plasma atas pemakaian tanah ulayat kami untuk pengusaha perkebunan yang di kelola PT PANP .
Dan perjuangan yg di lakukan oleh niniak mamak adalah demi kejelasan HGU inti yang di kelola oleh PT PAN P.
“Sementara PT PAN P Aksi msyarakat Adat anam koto selatan sudah di bodohin oleh PT. PAN P, luas -+ 1 500 ha tanah ulayat DT Majo Indo yang diduduki perusaha an sekitar sudah 4 tahun,
Areal yang secara administrasi diduga HGU nya sudah berakhir tahun 2022 yang di kelola oleh PT PANP belum ada kejelasan mengurus dengan niniak mamak Datuak majo indo sebagai pemilik tanah ulayat , maka dari itu niniak mmak dan masarakat adat sudah sangat dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PAN P maupun manajemen dari PT PAN P ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah, DPRD pasaman barat dan Aparat penegak Hukum ( APH ) dalam melindungi hak masyarakat adat dan menegakkan supremasi hukum di tengah kuatnya kepentingan korporasi. Publik kini menanti: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali diam di tengah konflik agraria yang terus berulang ini..
(Ipendi PLR )
