
Bogor ,Lidik Krimsus – Polemik dugaan penyimpangan anggaran proyek hotmix di dua desa, Singajaya dan Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memanas. Di tengah sorotan tajam LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang mengungkap indikasi markup dan kejanggalan teknis, pihak Kecamatan Jonggol akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Camat Jonggol menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan bantuan infrastruktur di kedua desa tersebut. Hasilnya, menurut Camat, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi markup sebagaimana yang dituduhkan.
“Kecamatan Jonggol sudah melaksanakan monev terhadap kegiatan infrastruktur di Desa Singajaya dan Weninggalih. Dari hasil tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun indikasi markup maupun indikasi lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses monev, tim tidak bekerja sendiri. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur teknis dari UPT Jalan dan Jembatan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil fisik di lapangan.
“Tim monev juga melibatkan UPT Jalan dan Jembatan. Verifikasi sudah dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dan sejauh ini, kami melihat kesesuaian antara fisik pekerjaan dengan RAB yang ada,” tambahnya.
Meski demikian, Camat juga membuka ruang adanya perbedaan pandangan dalam menilai suatu proyek, termasuk yang disampaikan oleh pihak LSM.
“Setiap pihak bisa merujuk pada hitungan dan persepsinya masing-masing. Sehingga dimungkinkan muncul anggapan adanya kejanggalan. Namun saat kami melakukan monev, hal tersebut tidak kami temukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Camat menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya penyimpangan secara definitif bukan berada di tingkat kecamatan, melainkan pada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
“Yang bisa menyatakan benar atau tidaknya secara resmi adalah APIP atau Inspektorat. Jadi, apakah ada temuan atau tidak, itu akan jelas jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa hasil monev kecamatan bersifat administratif dan teknis awal, bukan audit investigatif yang memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, KCBI tetap bersikukuh dengan temuan investigasi awal mereka yang menyoroti dugaan manipulasi volume, ketidakwajaran spesifikasi teknis, hingga potensi pembengkakan anggaran di kedua proyek tersebut.
Ketua PC Bogor LSM-KCBI, A. Marpaung, SH, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang cukup untuk mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat, bahkan membuka peluang pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dengan munculnya perbedaan tajam antara hasil monev kecamatan dan temuan investigatif LSM, kasus ini kini memasuki fase krusial: pembuktian berbasis audit resmi.
Publik pun menanti langkah lanjutan—apakah Inspektorat akan turun tangan untuk mengurai polemik ini secara objektif, atau justru temuan-temuan yang beredar akan menguap tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, di tengah tarik-menarik klaim ini, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa kembali diuji.
(Tim)
