JAKARTA, LIDIK KRIMSUS – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum strategis untuk menjamin kepastian dan pemerataan infrastruktur pangan di seluruh pelosok Indonesia. (21/4/2026).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi fluktuasi stok serta menjaga stabilitas harga pangan nasional melalui tata kelola pascapanen yang lebih modern dan terintegrasi.
Penugasan Strategis Perum BULOG
Dalam beleid tersebut, Pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG sebagai motor utama dalam penyediaan infrastruktur pascapanen. Penugasan ini mencakup pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang meliputi:
Pengadaan pangan yang lebih efisien.
Pengelolaan dan penyimpanan dengan teknologi terkini.
Penyaluran dan pelayanan pangan yang menjangkau seluruh wilayah.
Intervensi ini diharapkan mampu meminimalisir tingkat kehilangan hasil panen (food loss) dan memperkuat mata rantai sistem pangan nasional, mulai dari tingkat petani hingga ke tangan konsumen. 
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama
Keberhasilan implementasi Perpres ini sangat bergantung pada kolaborasi solid antarinstansi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi hambatan birokrasi di lapangan.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus percepatan antara lain:
Kemudahan Perizinan: Percepatan proses administratif, baik perizinan maupun non-perizinan.
Penyediaan Lahan: Fasilitasi lahan yang sesuai untuk pembangunan pusat-pusat logistik pangan.
Penyelesaian Hambatan: Pendampingan dalam mengatasi kendala teknis dan sosial di lapangan secara responsif.
Dengan hadirnya Perpres 14/2026, diharapkan sistem ketahanan pangan Indonesia semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.
Red
Sumber Informasi: JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI
#KemensetnegRI
#SetnegJDIH
#KetahananPangan
#InfrastrukturPangan
#Perpres14Tahun2026
#InfoHukum
