Skip to content
24 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Polda Jateng Gelar Sidang KKEP Kasus Penembakan; Putusan PTDH
  • Polri

Polda Jateng Gelar Sidang KKEP Kasus Penembakan; Putusan PTDH

lidikkrimsus 10 Desember 2024

 

Polda Jateng-Kota Semarang//lidikkrimsus.co.id –  Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung hari ini di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

“ Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“ Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“ Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.( Red )

jumlah pengunjung 291

Related Stories

Kapolres Brebes Beserta Staf Dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Santri.
  • Brebes
  • Humas Polri
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemda Brebes
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Populer

Kapolres Brebes Beserta Staf Dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Santri.

Polisi Bongkar Pabrik Hexymer dan Tramadol di Bandung, 5 Orang Jadi Tersangka” dan “Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Produksi 8 Juta Butir per Hari”.
  • Berita Terkini
  • Ditreskrimsus Polri
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kejari
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Polisi Bongkar Pabrik Hexymer dan Tramadol di Bandung, 5 Orang Jadi Tersangka” dan “Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Produksi 8 Juta Butir per Hari”.

POLRI SELIDIKI 98 LP KOORPORASI TERKAIT KARHUTLA, SEGERA TETAPKAN TERSANGKA.
  • Kapolri
  • Kejagung
  • Kejari
  • Nasional
  • Polri

POLRI SELIDIKI 98 LP KOORPORASI TERKAIT KARHUTLA, SEGERA TETAPKAN TERSANGKA.