Skip to content
12 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Kriminal
  • Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L
  • Kriminal

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

lidikkrimsus 11 Januari 2025

 

Nganjuk//lidikkrimsus.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 8-9 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial RT (22) dan MT (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.

“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Kapolres. Jumat (10/1/2025).

Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merk Tecno.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. Selain itu, ditemukan juga 43 botol plastik berisi Pil Dobel L, masing-masing berisi 1000 butir, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat.(acha)

jumlah pengunjung 152

Related Stories

Mbah Anton : Sangat Beruntung Bagi Petugas Pelayanan Masyarakat, Baik TNI – POLRI Ataupun Instansi Pemerintah.
  • Brebes
  • Ditkrimsus Polda jawa Tengah
  • Ditreskrimsus Polri
  • Gubernur Jawa Tengah
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Kodim 0713 Brebes
  • Kriminal
  • Lembaga
  • LPPN-RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Wakil Presiden RI

Mbah Anton : Sangat Beruntung Bagi Petugas Pelayanan Masyarakat, Baik TNI – POLRI Ataupun Instansi Pemerintah.

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kejari
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis di Pasaman Barat, Mulut Korban Ditusuk Samurai
  • Berita Terkini
  • Kapolri
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Medan
  • Nasional
  • News Populer
  • Populer

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis di Pasaman Barat, Mulut Korban Ditusuk Samurai