Skip to content
14 Oktober 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Kriminal
  • Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L
  • Kriminal

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

lidikkrimsus 11 Januari 2025

 

Nganjuk//lidikkrimsus.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 8-9 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial RT (22) dan MT (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.

“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Kapolres. Jumat (10/1/2025).

Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merk Tecno.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. Selain itu, ditemukan juga 43 botol plastik berisi Pil Dobel L, masing-masing berisi 1000 butir, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat.(acha)

jumlah pengunjung 188

Related Stories

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor
  • Jawa Tengah
  • Kriminal

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor

Mantan Pejabat Dinsos dan Petugas PKH Di Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Brebes.
  • Brebes
  • Jawa Tengah
  • Kejagung
  • Kejari
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga

Mantan Pejabat Dinsos dan Petugas PKH Di Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Brebes.

Kejagung Menetapkan Tahap Pemeriksaan Terhadap Tersangka Korupsi Dan TPPU Febrie Ardiansyah
  • DPR RI
  • Hukum
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kejagung
  • KPK
  • Kriminal
  • Nasional
  • News Populer

Kejagung Menetapkan Tahap Pemeriksaan Terhadap Tersangka Korupsi Dan TPPU Febrie Ardiansyah