BREBES, Lidikkrimsus.co.id – Proyek pembangunan kolam pemancingan ikan yang ada di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes semakin tidak jelas nasibnya. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu hingga kini belum jelas fungsi dan peruntukannya.
Bahkan lebih parahnya lagi, proyek tersebut kini telah digembok (kunci) oleh pihak tertentu dan tidak bisa diakses oleh warga. Aktifis dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) Brebes Wahidin kepada awak media mengaku heran dengan proyek kolam pemancingan tersebut.
Pasalnya, keberadaan bangunan kolam pemancingan itu telah digembok atau dikunci. Padahal proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu seharusnya sudah bisa dinikmati oleh warga. “Ko tiba-tiba saja kolam pemancingan di Desa Klampok di gembok. Ada apa dengan proyek ini?”tanya Wahidin, Senin 13 Januari 2025.
Ia pun meminta kepada pihak desa untuk lebih transparan dalam pembangunan kolam pemancingan ikan tersebut. Pihaknya, juga minta kepada inspektorat untuk segera turun guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Dan apabila terdapat penyimpangan, ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan kolam pemancingan oleh Pemerintah Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dinilai menghamburkan anggaran saja. Hal itu lantaran proyek yang dimulai sejak tahun 2022 lalu itu hingga kini belum bisa dinikmati oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wahidin, dari Aktifis Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) Brebes yang mengetahui adanya proyek tersebut. Menurut dia, meski proyek sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu, namun hingga kini belum ada kemanfaatannya bagi masyarakat. Bahkan di tahun tersebut pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp.260 juta untuk proyek tersebut.
Adapun untuk volume kolam sendiri kurang lebih sepanjang 17 meter dan lebar 15 meter. Meski telah menyerap anggaran ratusan juta pada tahun 2022 lalu, namun proyek yang dilaksanakan oleh TPK desa setempat belum kunjung ada manfaatnya.
Bahkan di tahun 2024 ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana senilai Rp.250 juta untuk melanjutkan proyek tersebut. “Tentu kami sebagai aktifitas masyarakat menanyakan tentang proyek tersebut. Kenapa sampai dengan ini keberadaan kolam ikan tersebut belum juga dimanfaatkan?”ujar Wahidin, Senin 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, anggaran tahun 2024 senilai 250 juta itu akan digunakan untuk pembangunan lantai kayu papan simatra dengan material balok kayu mahoni dengan volume kurang lebih 7m2 serta atap baja ringan di sepanjang bibir kolam ikan kurang lebih 90m2, pemasangan pavingisasi kurang lebih 150m2, serta pengurugan dengan lebar 4m panjang 30m dan kedalaman 2m dengan menggunakan tanah urug Slawi.
Ia menduga kalau proyek tersebut hanya dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan semata oleh oknum tertentu. Apalagi, proyek tersebut dikerjakan tanpa mencantumkan waktu kapan akan selesainya proyek tersebut. Sementara, awak media saat akan meminta konfirmasi, pihak kepala desa tidak berada di kantor balai desa.
Red, Antonio
