BOGOR- Lidik krimsus
Pembangunan Restoran dan Villa Saung Sabin di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga tidak berijin.
Selain itu saung Sabin yang berdiri sudah berlangsung lama tersebut dibangun sebagian di atas daerah aliran sungai (DAS). Namun hal ini terkesan luput dari pengawasan penegak perda.
Pemilik Saung Sabin, Aksan Tjen saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perijinannya masih dalam pengurusan dari tahun 2023.
“Sudah diurus dari tahun 2023, kita lagi tunggu surat rekom dari BBWS jadi PBG-nya belum keluar,” kata dia.

Hal sama disampaikan Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar saat dihubungi melalu pesan WhatsApp.
“Baru persetujuan lingkungan yang sudah beres mah tapi untuk perijinan dari dinasnya tidak keluar,” katanya.
Sementara Camat Sukamamur, Bakri Hasan ,bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Diamnya Camat Sukamakmur saat dikonfirmasi menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah pemerintah setempat tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola wilayahnya.
Pemerintah kabupaten Bogor perlu melakukan evaluasi terhadap Camat Sukamakmur dan memastikan pemerintah setempat bertindak transparan dan akuntabel dalam mengatasi masalah bangunan liar.
