Skip to content
7 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Populer
  • Sosial
  • Tips & Tricks
  • Trends

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika

lidikkrimsus 19 Februari 2025

Jateng, LIDIK KRIMSUS – IIBSat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika berinisial BRY alias Tunyit (19) dan RK (21), Minggu (16/2/25) pukul 19.30 wib.

Tersangka BRY alias Tunyit (19) warga Kecamatan Rawalo diamankan saat berada di angkringan depan lapangan bola ikut desa Tambaknegara RT 03 RW 04, Rawalo.

“Tunyit, saat diamankan kedapatan 467 butir obat obatan keras diduga daftar G dan 20 butir obat jenis Psikotropika. Total obat yang diamankan sejumlah 487 butir”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selanjutnya, tim mengamankan RK yang juga warga Kecamatan Rawalo dan kedapatan barang bukti yang digunakan untuk sarana transaksi berupa satu buah handphone Redmi 9 warna biru.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, BRT dan RK berikut barang bukti berupa satu buah handphone Redmi berwarna hitam, uang hasil penjuan Rp. 800.000,-, dan satu unit sepeda motor honda Vario diamankan di Mapolresta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika”, ujar Kompol Willy.

Red/Hms

jumlah pengunjung 130

Related Stories

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kejari
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer

Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa Roy Suryo Gugat Praperadilan

Perdagangan Karbon RI Dapat Mencapai Rp5.Triliun, Ini Penjelasan Menhut.
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer

Perdagangan Karbon RI Dapat Mencapai Rp5.Triliun, Ini Penjelasan Menhut.

Presiden RI Prabowo Subianto Berharap Indonesia – Singapur Tetap Solid Dalam Hubungan Diplomatik.
  • IKN
  • Internasional
  • Jakarta
  • Nasional
  • News Populer
  • Presiden RI

Presiden RI Prabowo Subianto Berharap Indonesia – Singapur Tetap Solid Dalam Hubungan Diplomatik.