
Pasaman Barat, Lidik Krimsus — Konflik agraria di Pasaman Barat memasuki fase kritis. Panglimo Rajo melontarkan ultimatum terbuka kepada PT Gersindo Minang Plantation dan pemerintah daerah: setiap upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) adalah ilegal secara moral, cacat secara hukum, dan menghina martabat adat selama sengketa tanah ulayat dengan Ninik Mamak belum diselesaikan secara tuntas.Pernyataan ini menjadi tamparan keras terhadap praktik perpanjangan HGU yang diduga dilakukan di atas lahan bermasalah, tanpa penyelesaian adat yang sah. Panglimo Rajo menegaskan, tanah ulayat bukan objek transaksi birokrasi, melainkan hak kolektif masyarakat adat yang dilindungi negara.“Dengan Akan berakhir HGU nya PT GMP Selama Ninik Mamak bersama msyarakat adat tidak dihormati , tanpa penyelesaian konflik Adat , selama hak ulayat diabaikan, Maka Di minta kepada pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD Pasaman Barat Ikut serta menekankan kepada BPN pasaman Barat meninjau Ulang atas perpanjangan HGU PT. GMP dan mengukur Ulang Lahan HGU Nya , kalau tidak ada penyelesaian , tetap perpanjangan dilakukan Itu patut diduga perampasan berkedok investasi,” Investigasi awal menunjukkan tidak pernah ada penyelesaian adat yang sah antara PT Gersindo Minang Plantation dengan para pemegang hak ulayat. Namun, indikasi pengurusan perpanjangan HGU tetap berjalan, memunculkan dugaan adanya permainan administratif dan pembiaran sistematis.Jika benar HGU diproses tanpa penyelesaian konflik adat, maka negara patut diduga sedang melegalkan penguasaan tanah ulayat secara sepihak.Panglimo Rajo secara terbuka menyampaikan kepada pemerintah daerah berpotensi menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi jika tetap memfasilitasi perpanjangan HGU. Ia mengingatkan, Perda pengakuan masyarakat adat bukan hiasan lemari arsip.“Jika pemerintah menutup mata, berarti di duga pemerintah ikut menandatangani ketidakadilan,” katanya.Api Konflik Siap MenyalaTokoh adat memperingatkan, pemaksaan perpanjangan HGU berpotensi memicu konflik sosial terbuka bagi msyarakat .Ketika jalur adat dan hukum diabaikan, resistensi masyarakat menjadi keniscayaan.Masyarakat adat menyatakan sikap tegas: tidak ada ruang kompromi atas tanah ulayat yang dirampas, Dengan Telah banyaknya Konfelik Tanah berkepanjangan Dipasaman BaratInvestasi yang berdiri di atas ketidak adilan hanya menanam bom waktu konflik berkepanjangan terus menerus.Negara Diuji: Berdiri Bersama Adat atau Menjadi Algojo Hak RakyatKasus PT Gersindo Minang Plantation kini menjadi batu uji keberpihakan negara. Apakah negara akan menegakkan konstitusi dan adat, atau kembali menjadi alat legitimasi perampasan tanah?Hingga berita ini diterbitkan, PT Gersindo Minang Plantation dan instansi terkait memilih bungkam, memperkuat kecurigaan publik atas proses perpanjangan HGU yang diduga sarat masalah.(Ipendi PangLimo Rajo)
