Jonggol, LIDIK KRIMSUS – Diduga pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN l Jonggol telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap orang tua murid untuk biaya kegiatan acara perpisahan siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026, yang berlangsung pada kamis (21/5/2026).
Hal ini diketahui setelah beberapa wali murid menyampaikan keluhan dan kekecewaannya, wali murid tersebut meminta pewarta melakukan investigasi.
Tidak itu saja juga wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya itu meminta supaya pewarta menulis kepada publik, terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut, meski tak berani berujar secara terang terangan, tetapi sesungguhnya mereka merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah bekerjasama dengan pihak Komite.
Seluruh siswa kelas IX dimintai dana. yang akan meninggalkan bangku belajar di SMPN I Jonggol persiswa dipungut Rp 200 ribu masing-masing murid. Sedangkan jumlah pelajar di sana ( ± ) kurang lebih 385 siswa” ujar salah satu orang tua murid yang enggan menyebut kan namanya.
Selain itu juga menambahkan, bahwa pada saat menentukan besaran sumbangan wajib itu, para wali murid sebelum nya tidak ada undangan untuk rapat, yang ada hanya pemberitahuan di grup WhatsApp, namun kesannya keputusan yang disepakati tetap berdasar kehendak pihak Komite (sekolah) padahal menurutnya sekolah negeri punya banyak anggaran dana, masih juga mau manfaatkan momen seperti itu.
Komite seakan dijadikan tameng. walaupun ada undangan rapat, toh kehadiran wali murid bukan untuk mengambil suatu keputusan yang bijak. Melainkan masih mau ikut gengsi mereka. Kalau swasta mungkin tidak masalah, tapi kalau negeri kan banyak anggaran,”
Keluhan itu tidak hanya diungkapkan oleh salah satu orang tua murid saja, namun senada dengan salah satu wali murid SMPN 1 Jonggol kelas IX yang ikut berkeberatan dimintai uang untuk biaya perpisahan, bahkan dirinya meminta kepada pihak aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli bergerak mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut.
Hal seperti ini harus diberantas kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi pungli disekolah, Komite Sekolah tidak boleh dijadikan alat melakukan tindakan yang justru mengkhianati kehendak para wali murid itu sendiri,” ujarnya pada awak media
Sedangkan dalam peraturan dan undang undang yang sudah di sah kan
disini kita sudah jelas dalam
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1):
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Melarang komite sekolah, baik kolektif atau perseorangan, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi): Pungli oleh pegawai negeri/guru dapat dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Saat di konfirmasi kepada pihak sekolah Oellis Wiastoeti S. Pd. M. Pd selaku Kepsek SMPN 1 Jonggol melalui WhatsApp tidak di respon,
Begitu juga dengan salah satu pihak pelaksana kegiatan perwakilan Korlas
(Koordinator kelas) saat di konfirmasi melalui WhatsApp , mengatakan “ini sudah kesepakatan orang tua dan murid pak dan juga bagi yang tidak mampu atau yatim piatu serta dhuafa bisa diminta kan surat keterangan dari desa SKTM ( surat keterangan tidak mampu, sekurang kurang nya surat dari RT/ RW di stemple begitu pak” ujar Marleni , saat awak media menanyakan surat hasil kesempatan bersama saat rapat adakah Berita Acara di tanda tangani para orang tua murid ?? ” nah itu tidak ada pak Karna perwakilan aja tiap tiap kelas cuma 2 – 3 orang tua , yang rapat bukan semua orang tua murid ada di saat rapat” ujar marleni selaku korlas pada awak media via WhatsApp (Jumat 08/05/2026) .”atau bapak ke sekolah SMPN 01 Jonggol ketemu sama ksb nya” tambah marleni.
Saat di konfirmasi ke sekolah Senin 11/05/2026. 09 : 25 wib. Bertemu dengan Ksb kegiatan Fraiki menyampaikan ” kami tidak pegang hasil rapat berita acara di tanda tangani para orang tua murid namun, kami ada pegang bukti bukti lain bahwa ini kemauan murid dan orang tua dimana letak kami melanggar aturan atau undang undang yang di edar kan gubernur jawabarat (Dedi Mulyadi), kami juga sudah di setujui pihak sekolah, jadi kalau bapak mau naikin berita silah kan aja naikin Karna sudah ada yang louching juga berita saya sudah capek pak di datangi wartawan, saya juga orang lapangan, jadi silahkan saja di beritakan kita tidak ada melanggar atau menyalahi ” ujar Fraiki selaku ketua pelaksana acara perpisahan murid kelas IX SMPN 01 Jonggol.
Sama hal nya dengan pihak sekolah saat di wawancara bapak Sobari selaku kesiswaan membenar kan ada nya acara perpisahan siswa siswi kelas IX tanggal 21 mei 2026, di SMPN 01 Jonggol, ” benar pak namu itu di kembalikan ke orang tua dan murid lagi tadi nya pihak sekolah tidak mengijinkan di adakan di sekolah , namun ini sudah di serah kan pada pihak komite dan orang tua murid , terkait anggaran kami pihak sekolah tidak tahu berapa berapa nya anggaran, mengenai uang kas, uang kencrengan itu jumlah 16 juta tidak benar ketemukan dengan saya orangnya apa lagi sampai anggaran 77 juta itu tidak benar” ujar Sobari. Senin 10/05/2026.
Dengan ada nya informasi yang di dapat dari orang tua murid dengan jumlah anggaran yang tidak di inginkan orangtau
Uang perpisahan persiswa Rp 200.000x 385 siswa ; Rp 77. 000.000
Di tambah
Uang kas selama 4 bln seminggu 2 RB x 385 siswa
Rp 12 320.000
Di tambah yg 10 rb perorang x 385 siswa : 3.850.000
Total keseluruhan : Rp 93.170.000
Anggaran untuk perpisahan,
Tim investigasi Awak media menduga ada nya kegiatan ini sangat menghawatirkan ada nya indikasi hal hal yang tidak di ingin kan pihak para orang tua berharap sampai saat ini belum ada kata kata dari kepala sekolah SMPN 01 Jonggol Oellis Wiastoeti S.pd. M.Pd untuk menyampaikan pendapat kepada pihak orang tua dan Sampai Pemberitaan ini tayang ada nya dugaan pungutan liar, Harapan pada pihak Depdikbud dan pihak penegak Hukum agar ditindak lanjutin sesuai aturan undang undang yang berlaku di negara republik indonesia.
(red)
